GELORA.CO - Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan. Pakar hukum tata negara Refly Harun pun ikut mengungkap informasi mengenai riwayat sekolah Gibran di Indonesia.
"Menurut saya, kita penting loh membentuk yang namanya independent fact finding team untuk melihat latar belakang pendidikan Wapres ini," katanya dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara, dikutip Jumat (23/10/2026).
Dalam penjelasannya, Refly mengaku pernah mewawancarai seseorang bernama Luke Susilo yang disebutnya memiliki informasi mengenai pendidikan Gibran.
Informasi tersebut menyangkut dugaan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SMP di Indonesia sebelum melanjutkan sekolah ke Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura.
"Saya harus mengatakan ada informasi itu, Luke Susilo, saya pernah interview dia," ungkap Refly.
"Dia katanya pernah mendapatkan informasi misalnya Gibran itu sebenarnya tidak lulus SMP di Indonesia juga," sambungnya.
Refly kemudian memaparkan dugaan perjalanan pendidikan Gibran saat masih berada di tingkat SMP. Menurutnya, Gibran diduga pindah ke Singapura ketika masih duduk di kelas 2 SMP dan kemudian bersekolah di OPSS.
"Sekitar kelas 2 SMP, nanti koreksi kalau saya salah, ya biasalah nakalnya anak muda zaman dulu dan saya tidak etis mengatakan masalah apa, tapi semua orang tahu soal itu. Kemudian dipindahkan ke Singapura kelas 2 SMP, itulah sebabnya dia masuk Orchid Park Secondary School, itu bisa setingkat SMP plus," katanya.
Ia juga mempertanyakan masa pendidikan Gibran di Singapura. Refly mencontohkan apabila Gibran bersekolah di OPSS pada periode 2002-2004, sementara sebelumnya telah menamatkan SMP di Indonesia, maka riwayat pendidikan tersebut perlu dijelaskan.
“Kalau dia sudah tamat SMP, masuk SMP lagi tuh aneh sebenarnya. Terlepas dari perbedaan kualitas pendidikan Indonesia dan Singapura,” ucapnya.
Tak hanya jenjang SMP, Refly turut menyoroti pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, yang disebut sebagai jalur persiapan sebelum melanjutkan studi ke University of Technology Sydney (UTS). Ia mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk menunjukkan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA.
Refly merujuk pada dokumen yang terungkap dalam persidangan di MK. Ia menyebut tidak adanya sertifikat penyelesaian pendidikan atau certificate of completion, sementara dokumen yang tersedia berupa sertifikat kehadiran, bukti pendaftaran, dan transkrip nilai.
"Fakta persidangan di MK dia tidak menyertakan certificate of completion, tidak ada sertifikat dia selesai UTS itu, yang ada certificate of attendance, hanya daftar hadir saja, dan juga enrollment serta transkrip nilai," ungkapnya.
Menurut Refly, transkrip nilai tidak otomatis membuktikan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Dokumen tersebut, kata dia, juga bisa dimiliki mahasiswa yang baru menjalani semester awal.
Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan putusan MK yang menyoroti ketiadaan ijazah SMA atau sertifikat setara SLTA sebagai bagian dari persyaratan pencalonan Gibran.
"MK mengatakan tidak ada ijazah SMA-nya, tidak ada sertifikat setingkat SLTA, dan itu adalah bagian persyaratan yang dimaksudkan Pasal 169 huruf r, sehingga kalau tidak ada seperti itu, maka logikanya adalah anda memang tidak memenuhi syarat sebagai calon wapres," terangnya.
