GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan video viral yang memperlihatkan dugaan penangkapan paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bukan merupakan rekaman tim KPK yang menjemput paksa atau membawa menteri tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidik masih memproses langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa atau tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya dalam proses pemeriksaan. Kemungkinan penerbitan surat perintah membawa juga akan dilihat berdasarkan perkembangan penanganan perkara.
“Yang pasti, saat ini penyidik masih berproses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua. Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa, atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya beredar video viral penjemputan paksa terhadap Menteri ATR BPN Nusron Wahid oleh penyidik KPK, hasil penelusuran Kabar6, Video yang beredar adalah video saat Nusron Wahid usai menghadiri Rapat Kerja dengan Anggota DPR pasca terjadinya Operasi tangkap tangan KPK di Kementrian ATR BPN.
Video tersebut terlihat sejumlah wartawan yang mencoba mewawancarai Nusron Wahid hingga keluar loby Gedung Nusantara 1 DPR RI pada beberapa waktu lalu.
