Kiai NU Usulkan Abolisi untuk Gus Yaqut, KPK Pilih Fokus ke Pembuktian -->

Kiai NU Usulkan Abolisi untuk Gus Yaqut, KPK Pilih Fokus ke Pembuktian

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah fokus pada pembuktian dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Pernyataan itu disampaikan usai munculnya usulan dari kalangan kiai Nahdlatul Ulama (NU) agar Yaqut mendapatkan abolisi.

Usulan abolisi untuk Yaqut datang dari para kiai NU saat berkunjung ke Pondok Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Rabu (21/10).

Dalam pertemuan itu, hadir juga kakak kandung dari Yaqut yang juga mantan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara Yaqut dkk. 

Ia menegaskan, saat ini perhatian publik sebaiknya diarahkan pada proses pembuktian perkara di persidangan.

Menurut Budi, keterangan para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan kuota haji tambahan.

“Yang pertama, KPK tentu mengajak dan mengimbau untuk kita fokus dulu kepada proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Budi menjelaskan, persidangan kuota haji tambahan masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan menghadirkan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Kesaksian tersebut diperlukan untuk membantu menguraikan rangkaian peristiwa serta menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.

“Proses pembuktian masih berlangsung, beberapa saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan guna membantu menerangkan kepada majelis hakim bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) telah memaparkan proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam pembagian kuota haji karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji.

Budi mengatakan, berdasarkan ketentuan, seharusnya kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jamaah haji reguler dan 8 persen untuk jamaah haji khusus.

Namun, pembagian yang dilakukan justru menggunakan perbandingan 50 persen untuk masing-masing kategori.

Selain memeriksa saksi dari Kemenag, persidangan juga menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses awal pemberian kuota haji tambahan.

Keterangan mereka diperlukan untuk menelusuri tujuan penambahan kuota, yang sejak awal dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean keberangkatan jamaah haji reguler.

“Ya, karena memang sejak awal kuota haji tambahan ini diberikan untuk mengurangi banyaknya antrean ibadah haji reguler,” jelasnya.

KPK juga menyoroti keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mengaku harus menyerahkan sejumlah uang untuk mempercepat keberangkatan jamaah melalui kuota haji khusus.


Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan.

“Artinya memang semua saksi ini kemudian saling melengkapi puzzle-puzzle adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak, baik di Kementerian Agama maupun pihak-pihak swasta sebagai asosiasi ataupun PIHK,” pungkas Budi.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut menjerat empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.



Nilai kerugian itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain para terdakwa, perkara tersebut juga diduga berkaitan dengan pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yaqut didakwa mendapat keuntungan sebesar USD 271.500 dari pengurusan kuota haji. Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs yang digunakan saat ini, nilai tersebut setara sekitar Rp 4,8 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. 

Serta, Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.



Serta, Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Sumber: jawapos 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan