GELORA.CO -Pengamat politik Adi Prayitno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SLTA atau sederajat yang dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pendidikan.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Direktur Parameter Politik Indonesia itu menilai putusan tersebut sekaligus menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Penyelenggara pemilu tak profesional. Seleksi administratifnya tak diverifikasi secara berjenjang dan objektif. Fatal sekali. Jadi noda dalam sejarah politik bangsa,” kata Adi kepada RMOL, Rabu, 7 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak terjadi apabila seluruh persyaratan calon diverifikasi secara cermat, berjenjang, dan objektif oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
Adi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain yang membuat proses verifikasi terhadap persyaratan Gibran tidak dilakukan secara mendetail.
“Atau jangan-jangan penyelenggara tak mau verifikasi detail karena menyangkut anak penguasa saat itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi setelah MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Sumber: RMOL
