GELORA.CO - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diberikan kepada terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imipas menemukan adanya persoalan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Jakarta, Senin (5/10).
Dengan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut, Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan. Namun, Agus belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu pelaksanaan pengembalian Indra Kenz ke lapas.
Persoalan ini mencuat setelah Kemenimipas menemukan sejumlah barang di tiga hunian berbentuk kontainer yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Barang-barang tersebut disebut berkaitan dengan Indra Kenz.
Temuan itu kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo tersebut.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, tiga kontainer yang ditemukan di Lapas Cibinong tercatat sebagai barang milik negara. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah barang yang berada di dalamnya diduga digunakan atau dimiliki oleh warga binaan.
"Ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," ungkap Rudi di Jakarta, Senin (5/10).
Dari hasil penelusuran tersebut, nama Indra Kenz turut muncul. Rudi menyebut pihaknya menemukan keterkaitan Indra Kesuma dengan fasilitas yang berada di dalam lingkungan lapas.
"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," ujar Rudi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas dengan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
"Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," jelas Rudi.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga dapat meninggalkan Lapas Cibinong pada Kamis (24/9). Ia merupakan terpidana dalam perkara penipuan investasi melalui platform binary option Binomo.
Berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat yang sebelumnya berlaku, Indra seharusnya menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 2030. Selama masa tersebut, ia wajib mematuhi ketentuan yang melekat pada status pembebasan bersyarat dan tidak melakukan tindak pidana.
Pelanggaran terhadap ketentuan PB, termasuk kembali terlibat dalam perkara pidana, dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut. Dalam kondisi itu, seorang terpidana dapat kembali menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa hukumannya.
Kini, status pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dicabut oleh Menteri Imipas. Keputusan tersebut membuat Indra harus kembali menjalani sisa pidananya di balik jeruji
Sumber: jawapos
