GELORA.CO -– Wartawan senior Edy Mulyadi mempertanyakan sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan DPR RI menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam tulisannya bertanggal 20 Oktober 2026, Edy menilai putusan MK tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme konstitusional, termasuk ketentuan pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“MK sudah meletakkan bola di kotak penalti. Tinggal satu hal yang diperlukan: seseorang harus berani menendang bola ke gawang. Tapi, bagaimana jika semua pemain justru saling menunggu?” tulis Edy, Selasa (20/10/2026).
Edy menjelaskan, dalam putusan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026 itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal setingkat SLTA. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Ia menegaskan, putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki ijazah setingkat SLTA. Di sisi lain, menurutnya, pertimbangan MK mengenai bukti yang dipersoalkan juga tidak semestinya diabaikan.
Edy kemudian menyoroti peran DPR dalam menelaah persoalan tersebut. Menurut dia, DPR tidak harus langsung menyimpulkan Gibran bersalah, tetapi dapat mengkaji dasar hukum dan menjelaskan kepada publik apakah terdapat alasan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan itu.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.
Karena itu, Edy mengingatkan bahwa pemakzulan bukan proses yang dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan publik atau ketidaksukaan politik terhadap seseorang. Mekanisme tersebut membutuhkan dasar konstitusional, pembuktian, dan prosedur yang sesuai.
Selain DPR, Edy mempertanyakan alasan Megawati dan PDI Perjuangan belum terlihat mengambil langkah tegas untuk mendorong pemeriksaan konstitusional terkait persoalan Gibran.
Ia mengaitkan pertanyaan tersebut dengan sejarah hubungan politik PDIP dan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Jokowi mengawali karier politik nasionalnya melalui PDIP hingga menjadi presiden selama dua periode. Gibran juga pernah menjadi kader PDIP sebelum maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Sementara itu, Muhammad Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi, pernah menjadi kader PDIP ketika maju sebagai Wali Kota Medan sebelum bergabung dengan Partai Gerindra dan terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Menurut Edy, hubungan Jokowi dan PDIP kemudian memburuk, salah satunya dalam dinamika pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sumber: Holopis
