Dua Tahun Prabowo-Gibran: 21 Kepala Daerah dan 15 Pejabat Kementerian/Lembaga Terjaring OTT KPK -->

Dua Tahun Prabowo-Gibran: 21 Kepala Daerah dan 15 Pejabat Kementerian/Lembaga Terjaring OTT KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sedikitnya 36 peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) sejak Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026, atau selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 kepala daerah dan 15 pihak dari lingkungan kementerian/lembaga serta institusi lainnya terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, intensitas penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat.


"Bagi KPK, peristiwa tertangkap tangan ini harus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi masih jamak terjadi di berbagai sektor strategis dan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Oleh karena itu butuh perhatian yang lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Sebanyak 21 kepala daerah yang terjaring OTT meliputi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah pada November 2024, dan Gubernur Riau, Abdul Wahid pada November 2025.

Selain itu, terdapat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pada Desember 2024, Walikota Madiun, Maidi pada Januari 2026, serta sejumlah bupati dari berbagai daerah.

Mereka antara lain, Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis pada Agustus 2025, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko pada November 2025, Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya pada Desember 2025, dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pada Desember 2025.

Pada 2026, OTT KPK juga menyasar Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, serta Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Sementara itu, 15 peristiwa tangkap tangan lainnya menyasar unsur kementerian/lembaga dan institusi lain, termasuk pejabat perpajakan, kepabeanan, aparat penegak hukum, aparatur pemeriksa keuangan, serta perguruan tinggi.

Di antaranya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel pada Agustus 2025 dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Juni 2026.

KPK juga melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR dan Ketua Komisi DPRD pada Maret 2025, Kepala KPP Madya Jakarta Utara pada Januari 2026, Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada Februari 2026, serta Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok pada Februari 2026.

Selain itu, terdapat OTT terhadap pejabat di lingkungan Kejaksaan, pengelola perusahaan kehutanan, aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengembangan perkara Muara Enim, serta pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Dalam keterangannya, Budi menegaskan bahwa penindakan perlu diikuti evaluasi dan perbaikan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat," ujarnya.

KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani atau banyaknya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan juga dinilai dari kualitas penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta efektivitas upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Sepanjang 2025, KPK mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan 78 perkara yang telah dieksekusi.

Sementara itu, hingga Triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 perkara telah dieksekusi.

Dari sisi pemulihan aset, hingga Semester I 2026 KPK mencatat pemulihan aset mencapai Rp229,81 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan