GELORA.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah pimpinan lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan kedua aduan itu diterima pada waktu berbeda. Yakni Kamis (8/10) dan Jumat (9/10). Saat ini, DKPP akan memeriksa kelengkapan administrasi masing-masing aduan sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya.
"Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI," kata pria yang karib disapa Raka Sandi kepada wartawan pada Minggu (11/10).
Sementara itu, aduan kedua diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan. Aduan tersebut tercatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua pengadu memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat untuk mengadukan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri atas enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka Sandi menegaskan DKPP menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Setiap aduan yang diterima akan ditangani sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel," ucapnya.
Verifikasi administrasi merupakan tahap pemeriksaan formal untuk memastikan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang masuk ke DKPP. Adapun verifikasi materiel dilakukan dengan memeriksa alat bukti serta relevansinya terhadap substansi aduan, terutama untuk menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang memenuhi syarat untuk disidangkan.
Apabila hasil verifikasi administrasi menyatakan aduan memenuhi syarat (MS), DKPP akan memberikan nomor registrasi aduan dan melanjutkan penanganannya ke tahap verifikasi materiel. Sebaliknya, jika aduan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), pemberitahuan tertulis akan disampaikan kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah proses verifikasi.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur," ujar Raka Sandi.
Tahapan serupa juga berlaku dalam verifikasi materiil. Jika aduan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap ini, penanganannya akan ditingkatkan menjadi perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani sidang pemeriksaan.
Raka Sandi menyadari tingginya perhatian masyarakat terhadap dua aduan yang berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden tersebut. Karena itu, DKPP memastikan pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap mengacu pada prosedur serta tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan.
"Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu," pungkasnya.
Sumber: jawapos
.jpeg)