GELORA.CO - - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendesak Partai Gerindra menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Desakan itu disampaikan saat mendatangi Kantor DPP Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026), untuk menyerahkan surat tuntutan.
Perwakilan tim advokasi, Ahmad Khozinudin, menilai partai politik memiliki peran penting dalam mendorong tindak lanjut putusan MK melalui fraksi mereka di DPR RI. Dia menyinggung putusan MK yang menurutnya tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat milik Gibran, serta ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan calon peserta Pilpres 2024.
“Hari ini kami datang ke partai politik, karena meskipun secara formil kedaulatan rakyat yang ada di DPR itu milik rakyat, tapi anggota DPR itu secara materiil justru milik partai politik. Kami yakin kalau pimpinan partai politik memberikan perintah ke fraksinya yang ada di DPR RI, maka proses pemakzulan Gibran ini bisa bergulir,” tutur Khozinudin.
Khozinudin mengatakan, pihaknya tidak ingin perjuangan terkait persoalan etika, moral, dan integritas dalam berbangsa, khususnya menyangkut wakil presiden, dimanfaatkan sebagai komoditas politik. Karena itu, dia meminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengarahkan Fraksi Gerindra di DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Dan kami tegaskan melalui surat kami, kami sudah minta juga ke pimpinan Partai Gerindra, Ketua Umumnya Bapak Prabowo Subianto, agar apa? Agar memerintahkan fraksi di DPR RI, Fraksi Gerindra tentunya, untuk mengaktivasi HMP (hak menyatakan pendapat),” ungkapnya.
Dia menilai persyaratan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 bermasalah dari sisi moral, etika, dan integritas. Khozinudin bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai cacat konstitusional. Atas dasar penilaian itu, dia mendesak partai politik menindaklanjuti putusan MK dan mendorong proses pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
“Dan kami akan sampaikan kepada rakyat, ’Wahai rakyat, lihatlah dalam kasus ini, mana saja pimpinan partai politik yang pro terhadap rakyat, yang tidak suka, tidak ridho negeri ini integritasnya dirusak, negeri ini moralnya dirusak, bahkan tak lagi memiliki integritas untuk ditaati sebagai pemimpin manakala sudah cacat, cacat syarat, cacat konstitusi, tidak lagi memenuhi syarat” ucap Khozinudin.
Khozinudin juga menyatakan partai politik yang menindaklanjuti aspirasi tersebut dapat dinilai memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Namun bagi partai-partai yang mengakomodir, menindaklanjuti, tentu saja ini bisa dipertimbangkan sebagai partai yang memang pro terhadap rakyat, yang memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi rakyat,” pungkasnya
Sumber: inews
