Denny Indrayana Sebut Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Begini Mekanismenya -->

Denny Indrayana Sebut Putusan MK Buka Jalan Pemakzulan Gibran, Begini Mekanismenya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 membuka peluang untuk menempuh proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny merupakan salah satu pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV yang menguji persoalan terkait syarat pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meski permohonan tersebut tidak diterima MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, Denny menilai putusan tersebut memberikan petunjuk mengenai lembaga yang berwenang menindaklanjuti persoalan tersebut.


Hal itu disampaikan Denny saat menutup acara Eksaminasi Putusan MK soal Gibran di Cityloft Sudirman, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

"Jadi saya harus realistis bahwa MK memberikan petunjuk, memberikan hint bahwa langkah selanjutnya adalah impeachment process," kata Denny.

Menurut Denny, MK dalam pertimbangannya menyatakan persoalan kewenangan dan penilaian mengenai substansi keabsahan syarat Gibran berada di ranah lembaga lain.

Ia meyakini lembaga yang dimaksud adalah DPR dan MPR.

Namun, Denny mengakui proses pemakzulan tidak mudah karena sangat bergantung pada dinamika politik di parlemen.

"Tetapi kita juga tahu bahwa perjuangan itu tidak mudah. Dia akan sangat tergantung dengan dinamika di antara berbagai pimpinan partai," tuturnya.



Mekanisme Pemakzulan

Pakar hukum tata negara dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, menjelaskan bahwa pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.




Menurut Bivitri, proses tersebut tidak dapat langsung dilakukan dengan membawa persoalan ke MPR.

DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa dan diputus.

Dalam konteks perkara Gibran, Bivitri menilai putusan MK nomor 01/PHPU.PRES-XXIV menjadi dasar bahwa persoalan tersebut kini berada pada ranah kewenangan lembaga lain.

"Teman-teman bisa lihat di halaman 376 putusan, bahwa menurut mereka ini sekarang Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang satu sebagai calon wakil presiden, maka sekarang bukan lagi Mahkamah Konstitusi yang berwenang," ujar Bivitri.



Jika DPR hendak menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan, DPR dapat terlebih dahulu menggunakan hak politiknya, termasuk hak angket.

"Kalau mau pakai angket dulu boleh angket menyamakan pendapat dan kemudian nanti kirim ke MK. Kira-kira begitu," jelasnya.

Sesuai Pasal 7B UUD 1945, permintaan DPR kepada MK hanya dapat diajukan dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir.

MK kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPR tersebut.

Apabila MK menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dasar pemberhentian atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

Selanjutnya, MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usul pemberhentian tersebut paling lambat 30 hari setelah menerima usulan dari DPR.

Sidang MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Sebelum keputusan diambil, Wakil Presiden yang hendak diberhentikan juga diberi kesempatan memberikan penjelasan.



Putusan MK dan Pernyataan Jokowi

Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.

Pertimbangan tersebut diperkuat dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menyatakan tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK juga menyatakan para pemohon, termasuk Denny, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

Menanggapi putusan itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukum yang menyertainya.



"Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada. Termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan dan yang paling penting kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2026).

Terkait persoalan pendidikan Gibran, Jokowi mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda.

Ia menjelaskan, sistem pendidikan di Indonesia mengenal jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Sementara di sejumlah negara terdapat sistem seperti secondary school atau jalur pendidikan lainnya.

Jokowi juga menilai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana atau S1 semestinya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.

"Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti kan sudah selesai. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S1-nya," tegas Jokowi

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan