Dakwaan Febrie Ungkap Pembelian Aset Miliaran, Tanah di Jambi hingga Properti Mewah Jakarta -->

Dakwaan Febrie Ungkap Pembelian Aset Miliaran, Tanah di Jambi hingga Properti Mewah Jakarta

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap rangkaian transaksi pembelian tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan bernilai miliaran rupiah. 

Sejumlah aset tersebut disebut dalam dakwaan tercatat atas nama perusahaan maupun pihak lain.

Jaksa menguraikan transaksi itu sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang diduga menyamarkan asal-usul uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pengungkapan tersebut termuat dalam surat dakwaan Febrie yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan bagian G, penuntut umum menjelaskan penggunaan sejumlah rekening kantor hukum dan rekening perusahaan untuk menerima uang, yang kemudian dipergunakan dalam berbagai transaksi aset.

“Rangkaian perbuatan penerimaan uang melalui beberapa rekening kantor hukum dan rekening DE CLAN KULINARI NUSANTARA sebagaimana telah diuraikan di atas, menyebabkan asal usul dan sumber penerimaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut menjadi tidak mudah diketahui,” demikian uraian dalam surat dakwaan.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin menggunakan sebagian uang tersebut untuk melakukan pembelian dan pembayaran yang dicatat atau ditempatkan atas nama pihak lain.

Tanah di Bandung, Jambi, hingga Jakarta Selatan

Salah satu transaksi yang diungkap jaksa terjadi pada 23 Oktober 2023. Melalui Nurman Herin yang disebut bertindak sebagai Direktur PT Declan Kulinari Nusantara, Febrie didakwa membeli sejumlah bidang tanah kavling di kawasan Royal Garden Timur, Desa Mekarsaluyu, Kabupaten Bandung.

Dalam uraian dakwaan, pembelian tersebut mencakup 11 bidang tanah dengan luas yang tercantum dalam masing-masing sertifikat. Total luas yang disebut dalam uraian pembelian mencapai 4.395 meter persegi.

Jaksa menyebut harga yang tercantum dalam akta jual beli mencapai Rp18,459 miliar. Namun, harga sebenarnya disebut sebesar Rp22,1335 miliar. Kepemilikan tanah tersebut dicatat atas nama PT Declan Kulinari Nusantara.

Tak hanya di Bandung, dakwaan juga menguraikan pembelian sejumlah bidang tanah di Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Puluhan bidang tanah dengan luas beragam disebut menggunakan sertifikat atas nama Don Ritto, Hasya Yanto, Nurman Herin, dan Putri Liesdiyanthi. Beberapa bidang memiliki luas mendekati lima hektare, sehingga rangkaian transaksi itu mencakup hamparan tanah dalam skala besar.

Dakwaan juga mencatat pembelian tanah di Desa Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat.

Di Jakarta Selatan, jaksa menguraikan transaksi pembelian tanah beserta bangunan seluas 1.341 meter persegi di Cilandak Barat pada 10 Maret 2025. Pembelian dari PT Selaras Nusa Abadi itu disebut memiliki harga dalam akta jual beli sebesar Rp140 miliar.

Sertifikat hak guna bangunan atas properti tersebut tercatat atas nama PT Panutan Pratama Adiwibawa. Dakwaan turut mencantumkan dua bidang tanah dan/atau bangunan lainnya di Cilandak Barat yang juga tercatat atas nama perusahaan yang sama.

Aliran Rp133,05 Miliar melalui Money Changer

Selain transaksi properti, jaksa mengungkap pengalihan uang melalui Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, kepada Rangga Cipta.

Dalam dakwaan, total uang yang dialihkan melalui Don Ritto pada 2022 mencapai Rp83,05 miliar. Transaksi itu dilakukan dalam delapan tahap, mulai 18 April hingga 9 Agustus 2022.


Dakwaan Febrie Soroti PT Sebamban Mega Energy, 950 Saham Bernilai Rp950 Juta
Jaksa menyebut Rangga Cipta kemudian menginvestasikan uang tersebut ke PT Nukuwatu Lintas Nusantara.

Pengalihan uang kembali dilakukan pada Januari hingga Februari 2023. Dalam lima transaksi, total dana yang disebut dialihkan mencapai Rp50 miliar.

“Selanjutnya RANGGA CIPTA menginvestasikan uang tersebut ke PT BLOK BULUNGAN BARA UTAMA,” demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, total dana yang disebut dialihkan kepada Rangga Cipta dalam dua rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp133,05 miliar. Angka ini merupakan penjumlahan dari dua nilai yang diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Dua Apartemen di District 8 SCBD Senilai Rp46,28 Miliar

Dakwaan juga mengungkap pembelian dua unit apartemen di District 8, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Pembayarannya disebut dilakukan secara tunai dan bertahap dalam sembilan kali transaksi sejak 12 Oktober 2022 hingga 2 Januari 2023.

Masing-masing unit memiliki luas 318 meter persegi dengan harga Rp23,09 miliar. Total harga kedua unit tersebut mencapai Rp46,28 miliar.

Dalam dokumen dakwaan, bukti kepemilikan kedua unit apartemen itu tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.

Jaksa turut menguraikan pembelian kendaraan bermotor dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp5,5 miliar. Kendaraan yang dicantumkan meliputi Toyota Alphard, Toyota Innova Venturer, Land Rover, dan Hyundai Palisade.

Kepemilikan kendaraan tersebut tercatat atas nama individu maupun perusahaan, termasuk PT Blok Bulungan Bara Utama.

Aset di Depok dan Transaksi pada 2026

Rangkaian transaksi yang dicantumkan jaksa juga meliputi sejumlah bidang tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dakwaan menyebut dua bidang tanah dan bangunan masing-masing memiliki harga dalam akta jual beli Rp10,05 miliar dan Rp9,8 miliar.

Dua bidang lainnya tercatat bernilai Rp1,625 miliar dan Rp3,15 miliar. Sejumlah sertifikat dalam transaksi tersebut menggunakan nama Yanthy Suhani.

Sementara itu, pada 3 Februari 2024, jaksa mencatat pembelian tanah dan/atau bangunan seluas 1.590 meter persegi di Desa Sariwangi, Kabupaten Bandung, dengan harga Rp2 miliar. Sertifikatnya disebut atas nama Nurman Herin.

Dakwaan juga memuat transaksi tanah di Jalan Cipete I, Jakarta Selatan, pada 22 Januari 2026. Dua bidang yang dialihkan kepada PT Declan Informatika Semesta masing-masing memiliki luas 406 meter persegi dengan harga Rp11,571 miliar dan 229 meter persegi dengan harga Rp6,5265 miliar.

Rincian tersebut memperlihatkan beragam bentuk transaksi dan pencatatan kepemilikan yang menjadi bagian dari konstruksi perkara yang disusun penuntut umum. Namun, seluruh uraian mengenai perbuatan terdakwa tetap merupakan dalil dalam surat dakwaan yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Eksepsi Ditolak, Perkara Berlanjut

Perkara Febrie berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya pada Senin (26/10/2026).

Dalam putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama Febrie Adriansyah.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Majelis hakim menilai keberatan mengenai tidak terperincinya asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan persoalan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan alasan untuk menyatakan surat dakwaan tidak jelas atau batal demi hukum.

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Febrie dengan alasan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sebaliknya, Febrie meminta dakwaan dibatalkan, berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, serta dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Penuntut umum harus membuktikan dakwaan beserta hubungan antara sumber dana, transaksi, dan aset yang diuraikan di hadapan majelis hakim

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan