GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.
Penentuan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK menjalankan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pimpinan KPK dijadwalkan melakukan ekspos atau gelar perkara pada Senin (21/9/2026) malam.
Menurut Budi, melalui ekspos tersebut KPK akan membahas hasil pemeriksaan awal sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang diamankan.
“Nanti kami akan update kembali, update secara lengkap ya apa saja proyek-proyek yang terkait dengan perkara ini. Karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspos di tingkat pimpinan,” kata Budi.
Dari total 14 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu di antaranya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang diamankan saat berada di Jakarta.
Sementara itu, delapan orang lainnya diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang diamankan di Gorontalo. Mereka masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.
KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun status hukum masing-masing sebelum proses ekspos dilakukan.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga OTT berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Salah satu proyek yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut berada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), khususnya pembangunan infrastruktur jalan.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara terperinci nilai dugaan penerimaan, pihak yang diduga memberikan maupun menerima uang, serta konstruksi lengkap perkara.
KPK dijadwalkan menyampaikan perkembangan perkara setelah pimpinan menyelesaikan ekspos dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut
Sumber: monitorIndonesia
