Siapa Pengganti Gibran? Denny Indrayana Beberkan Opsi Dua Nama dari Prabowo -->

Siapa Pengganti Gibran? Denny Indrayana Beberkan Opsi Dua Nama dari Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Siapa Pengganti Gibran? Denny Indrayana Beberkan Opsi Dua Nama dari Prabowo

GELORA.CO -
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana merespons kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua nama calon wakil presiden pengganti apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait status pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Denny, pemilihan dua nama calon wakil presiden pengganti merupakan hak prerogatif presiden karena mekanismenya tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar. Presiden cukup mengusulkan dua kandidat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian akan memilih satu nama dalam jangka waktu paling lama 60 hari.

"Hak prerogatif presiden boleh dikatakan, karena di Undang-Undang Dasar tidak diatur. Jadi berarti ya presiden punya keleluasaan untuk memilih dua nama yang dia rasa dia bisa bekerja sama, yang penting dua nama itu diusulkan ke MPR, dan MPR yang memilih dalam waktu maksimal paling lama 60 hari," ujar Denny dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (25/9).

Ia menjelaskan tidak ada batasan khusus mengenai nama-nama tersebut, bahkan jika salah satunya berasal dari lawan politiknya di konteestasi Pilpres 2024.

"Tidak dibatasi. Jadi kita tidak bicara siapa ya, nanti akan subjektif, tapi aturannya tidak memberikan batasan terlalu rigid. Partai siapa, non-partai siapa, laki-laki, perempuan. Yang penting tentu dia punya standar layaklah jadi wakil presiden," jelasnya.

Menurut Denny, apabila gugatan tersebut dikabulkan MK, proses pengisian jabatan wakil presiden tidak akan memakan waktu lama karena konstitusi telah mengatur batas waktu pengambilan keputusan di MPR.

"Jadi tergantung presiden untuk memilih, dan kalau ternyata ini yang kemungkinan terjadi, ya 60 hari kan tidak lama. Kalau dikabulkan oleh MK, bisa punya alternatif wakil presiden baru," tandasnya.

Sebagai informasi, Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.

Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan