GELORA.CO - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) periode 2021-2024 Ahmad Bahiej mengungkap suasana rapat internal setelah muncul Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.
Dalam rapat tersebut, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut marah dan meminta peserta tidak membawa catatan apa pun keluar ruangan.
Hal itu disampaikan Bahiej saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Yaqut duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Bahiej mengatakan rapat digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dihadiri Yaqut, staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, serta pejabat eselon I dan II Kemenag, termasuk dirinya.
Pada akhir rapat, Bahiej mengatakan Yaqut menyampaikan pernyataan dalam kondisi marah.
"Jadi, seingat saya di Hotel Yuan Pasar Baru, kalau tidak salah malam Kamis itu rapatnya, hanya dihadiri oleh Pak Menteri, para stafsus, staf ahli, tenaga ahli, para tenaga ahli, para stafsus. Kemudian, yang eselon I itu Dirjen Haji, kemudian Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal. Kemudian yang Eselon 2 para Direktur di PHU," kata Bahiej yang dikutip pada Jumat (4/9/2026).
"Kemudian, yang di bawah Sekretaris Jenderal tiga orang. Saya selaku Kepala Biro Hukum, kemudian Pak Fauzin selaku Kepala Biro HDI, dan Pak Nuruddin sebagai Kepala Biro Ortala. Pada saat itu ada pernyataan-pernyataan begitu dari yang hadir, saya mendengarkan. Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," lanjutnya.
Bahiej mengungkap pernyataan Yaqut terkait dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji. Saat ditanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengenai alasan kemarahan tersebut, Bahiej mengatakan Yaqut bertanya kepada peserta rapat itu siapa sosok yang melakukan penyelewengan.
"Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'" kata Bahiej.
Bahiej mengaku terkejut mendengar pernyataan tersebut. Dia mengatakan peserta rapat memilih diam. Yaqut disebut menyampaikan Pansus Haji sudah menjadi persoalan besar yang harus dihadapi bersama.
"Saya kaget, 'oh, kok ada penyelewengan?' Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu. Kemudian, peserta rapat diam semua. 'Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar'. Jadi itu. Kemudian yang kedua, Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," ujar Bahiej.
Bahiej mengatakan dirinya kemudian membakar catatan yang dibuat selama rapat karena Yaqut meminta tidak ada catatan yang dibawa keluar dari ruangan.
"Kemudian, karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu. Tetapi, yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan 'siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini', begitu. Tapi, tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian 'kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendir-sendiri' begitu," lanjut Bahiej.
Bahiej menegaskan rapat tersebut digelar sebagai respons atas munculnya isu Pansus Haji DPR. Pertemuan itu, kata dia, bukan membahas persoalan teknis penyelenggaraan haji, melainkan mengumpulkan pejabat pimpinan tinggi yang berkaitan dengan isu tersebut.
"Tidak, tidak. Kalau teknis-teknis tidak. Itu karena ada isu pansus dan kemudian Pak Menteri Agama mengumpulkan JPT-JPT (jabatan pimpinan tinggi) yang terkait," jawab Bahiej.
Dia memperkirakan sekitar 15-20 orang hadir dalam rapat tersebut. Tidak ada satu pun peserta yang mengaku melakukan penyelewengan.
"Tidak ada yang mengaku," jawab Bahiej.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
