KPK Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi: Ada Barang Bukti yang Diburu, Segel Malah Dicopot -->

KPK Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi: Ada Barang Bukti yang Diburu, Segel Malah Dicopot

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, saat penindakan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyegelan tersebut dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara di lokasi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemasangan KPK line merupakan bagian dari langkah penyidik dalam mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, terutama dalam situasi penindakan yang memiliki batas waktu ketat.

"Jadi begini, dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi. Artinya, dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1x24 jam dalam peristiwa tertangkap tangan itu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026) malam.

Menurut Budi, penyegelan dapat dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar barang bukti tidak berpindah atau hilang sebelum proses penyidikan berjalan.

"Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.

Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, KPK memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan terhadap lokasi yang diyakini menyimpan alat bukti maupun barang bukti.

Budi menjelaskan, keputusan penyidik untuk menggeledah atau tidak menggeledah suatu ruangan didasarkan pada kebutuhan pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.

"Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan," ujarnya.

Sebaliknya, apabila suatu ruangan tidak digeledah, menurut Budi, hal tersebut berarti penyidik menilai alat bukti atau barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan telah mencukupi.

"Di sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Budi.

Namun, perkara ini menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperlihatkan foto ruang kerja Djaka Budhi Utama yang sebelumnya dipasangi KPK line dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Foto tersebut ditampilkan dalam persidangan perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa KPK line yang terpasang di ruang tersebut kemudian dicopot oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

Fakta tersebut menambah perhatian terhadap bagaimana pengamanan lokasi dilakukan pada awal penindakan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

KPK sendiri menegaskan bahwa pemasangan segel merupakan bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan barang bukti. Sementara mengenai pihak yang mencopot KPK line serta konsekuensi hukumnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Perkara ini juga menyeret sejumlah fakta lain ke persidangan, termasuk keterangan saksi mengenai kebutuhan dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan persidangan untuk mengurai peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan