GELORA.CO — Penanganan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memasuki babak yang semakin menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kader PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menilai posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid perlu menjadi perhatian dalam pengusutan perkara tersebut.
Sorotan anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu didasarkan pada keterangan KPK bahwa empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
"Kata KPK: 4 dari 8 tersangka OTT adalah orang kepercayaan Nusron," ucap Guntur Romli, Senin (21/9/2026).
Menurut Guntur, fakta tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait hubungan para tersangka dengan Nusron serta kemungkinan aliran uang dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Ia juga menyinggung keterangan mengenai uang yang ditemukan penyidik KPK dari rumah Arif Sugiyanto. Guntur menyebut Arif mengatakan uang tersebut milik Nusron.
"Kata Arif Sugiyanto uang yang disita dari rumahnya milik Nusron," ujar Guntur.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar Guntur mempertanyakan dugaan keterkaitan Nusron dengan perkara HGB Summarecon.
Namun, klaim mengenai kepemilikan uang tersebut masih merupakan pernyataan yang harus diuji dan didalami dalam proses hukum.
Guntur kemudian menyoroti nilai uang yang menjadi bagian dari pengusutan perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah transaksi yang diselidiki hanya berhenti pada pejabat teknis di lingkungan ATR/BPN.
"Uang suap ratusan miliar tidak mungkin hanya untuk suap level dirjen atau kepala kantor pertanahan, itu level menteri," ucapnya.
Dari rangkaian informasi tersebut, Guntur mempertanyakan apakah KPK akan menelusuri perkara hingga ke level yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan memeriksa Nusron apabila penyidik menemukan relevansinya.
"Apa @KPK_RI masuk angin?" imbuh Guntur.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui sejumlah perantara kepada Erwin, yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Dari uang tersebut, Rp200 juta diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pola komunikasi melalui pihak yang bukan pegawai ATR/BPN tetapi disebut memiliki akses kepada pejabat kementerian.
KPK bahkan menyatakan tengah mendalami dugaan adanya struktur bayangan di lingkungan ATR/BPN.
Meski nama Nusron ikut terseret dalam rangkaian pengungkapan perkara, hingga saat ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. KPK menyatakan pemanggilan terhadap Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Di sisi lain, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses penegakan hukum tersebut.
"Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron.
Nusron juga berharap pengusutan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN
Sumber: monitorIndonesia
