KPK Bongkar Simpul Uang Rp3,5 Miliar, Jejak Ahmad Ali dan Korporasi Batu Bara Kukar Ikut Ditelusuri -->

KPK Bongkar Simpul Uang Rp3,5 Miliar, Jejak Ahmad Ali dan Korporasi Batu Bara Kukar Ikut Ditelusuri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Penyidik kini membongkar simpul aliran uang yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi batu bara, termasuk menelusuri keterlibatan korporasi hingga nama Ahmad Ali.

Uang tunai sekitar Rp3,5 miliar yang disita KPK pada Februari 2025 menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran tersebut. Penyidik meyakini uang yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut di wilayah Kukar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena terdapat keyakinan penyidik bahwa uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/9/2026).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara berdasarkan jumlah batu bara atau per metrik ton yang beroperasi di wilayah Kukar.

Namun, konstruksi perkara yang sedang dibangun KPK tidak berhenti pada dugaan penerimaan oleh individu. Penyidik justru mengarah pada dugaan adanya peran korporasi yang disebut bekerja secara aktif dan terstruktur.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” kata Budi.

Keterlibatan korporasi membuat perkara tersebut memiliki dimensi yang lebih luas. KPK menilai dugaan korupsi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai tindakan personal penyelenggara negara.

Karena itu, penyidik juga menetapkan tersangka korporasi. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk kepentingan pemulihan aset negara.

“Jadi memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu. Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” ujar Budi.

Dari titik inilah penelusuran aliran dana menjadi krusial. KPK menerapkan metode follow the money untuk mengetahui siapa yang menerima uang, untuk kepentingan apa, serta bagaimana mekanisme uang tersebut bergerak.

Budi mengatakan penyidikan juga menyentuh dugaan pungutan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas jalan angkut atau hauling batu bara.

“Dalam penyidikan itu kemudian tentu dilakukan follow the money. Uang itu mengalir kepada siapa saja, untuk apa saja,” tuturnya.

KPK turut memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui layanan dan fasilitas hauling, mulai dari jalan yang digunakan untuk membawa batu bara dari lokasi tambang hingga menuju dermaga.

Penyidik juga mendalami mekanisme pungutan atas fasilitas tersebut. Besaran pungutan nantinya akan dicocokkan dengan jumlah atau muatan batu bara yang diangkut.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” jelas Budi.

Di tengah penelusuran tersebut, nama Ahmad Ali turut masuk dalam pendalaman KPK. Ahmad Ali sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK di Polres Banyumas pada Maret 2025.

Pemeriksaan ketika itu antara lain berkaitan dengan dugaan aliran uang serta jasa pengamanan yang dihitung berdasarkan metrik ton batu bara di Kukar.

Tak hanya memeriksa Ahmad Ali, penyidik KPK juga telah menggeledah rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai sekitar Rp3,49 miliar. Selain uang, penyidik turut mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan mewah.

Kini, pertanyaan besarnya bukan sekadar dari mana uang Rp3,5 miliar itu berasal, melainkan ke mana aliran uang tersebut bergerak dan siapa saja yang menikmati manfaatnya.

KPK belum memastikan apakah Ahmad Ali akan kembali dipanggil untuk diperiksa. Budi mengatakan keputusan tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan serta kebutuhan penyidik terhadap keterangan pihak-pihak yang sebelumnya telah diperiksa.

“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tandas Budi.

Dengan demikian, penyidikan perkara gratifikasi batu bara Kukar kini memasuki wilayah yang lebih luas. KPK tak hanya mengejar penerimaan gratifikasi, tetapi juga berusaha memetakan rantai korporasi, mekanisme pungutan hauling, volume batu bara, serta jalur perpindahan uang.

Jika konstruksi tersebut berhasil dibuktikan, perkara ini berpotensi membuka siapa yang berada di balik aliran dana dan bagaimana dugaan praktik gratifikasi berbasis metrik ton batu bara tersebut dijalankan secara terstruktur

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan