Kemana Nusron Wahid Disaat OTT KPK Menyasar Kementerian ATR/BPN yang Dipimpinnya? -->

Kemana Nusron Wahid Disaat OTT KPK Menyasar Kementerian ATR/BPN yang Dipimpinnya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor mulai membuka lapisan baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, tetapi juga mulai menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sorotan mengarah ke lingkungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka merupakan pihak yang diduga memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi perhatian adalah nilai uang yang diamankan KPK. Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.

Kini, uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan penyidikan. KPK masih menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Termasuk soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron, KPK belum memberikan kepastian.

“Nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

KPK juga belum melakukan pencegahan terhadap Nusron maupun pihak tertentu lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

“Terkait dengan upaya-upaya pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak tertentu, saat ini belum ada,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan setiap pihak yang berkaitan dengan perkara harus kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik.

“Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif,” ujar Budi.

Nama Nusron Makin Disorot

Perkembangan perkara tersebut beriringan dengan ketidakhadiran Nusron dalam sejumlah agenda DPR selama dua hari berturut-turut, Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026).

Dalam agenda tersebut, Nusron diwakili Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.

Pada Selasa, Ossy mewakili Nusron dalam rapat Komisi II DPR. Hal serupa kembali terjadi pada Rabu. Ossy juga dijadwalkan mewakili Nusron dalam agenda bersama Badan Legislasi DPR dengan pembahasan tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Ketidakhadiran itu terjadi hanya sehari setelah KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.

Namun, Ossy memastikan ketidakhadiran Nusron bukan karena sakit.

“Tidak (sakit),” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Ossy, Nusron memiliki sejumlah penugasan dan kegiatan lain yang sudah terjadwal. Karena itu, dirinya hadir di DPR berdasarkan penugasan langsung dari Menteri ATR/BPN tersebut.

“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN,” ujar Ossy.

Namun ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron saat ini, Ossy mengaku belum dapat memastikannya.

“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri kalau seperti itu,” katanya.

Ossy mengatakan dirinya masih berkomunikasi dengan Nusron setiap hari. Seluruh penugasan yang dilakukannya di DPR juga disebut masih berdasarkan arahan Nusron.

“Masih. Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” ujar Ossy.

“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus masih dipimpin oleh beliau,” sambungnya.

KPK Telusuri Uang dan Aset

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi transaksi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Salah satu tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron, Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dengan disitanya uang tunai Rp106,3 miliar, penyidikan kini tidak hanya berhenti pada siapa pemberi dan penerima. KPK juga membuka ruang untuk mengurai ke mana uang tersebut mengalir dan siapa saja yang kemungkinan menikmati hasil transaksi.

Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan sejumlah institusi, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, serta ATR/BPN.

Penelusuran diarahkan antara lain terhadap transaksi keuangan, kendaraan, hingga aset pertanahan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Sebagai langkah awal yang progresif tentunya yang dilakukan oleh penyidik untuk asset recovery,” kata Budi.

Di titik inilah perkembangan kasus HGB Summarecon menjadi penting. Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah masuk daftar tersangka. Di saat yang sama, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp106 miliar dan masih menelusuri aliran serta asal-usulnya.

Namun hingga kini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka, belum dinyatakan dicegah ke luar negeri, dan KPK juga belum memastikan apakah dia akan dipanggil untuk diperiksa.

Dengan demikian, arah perkara sepenuhnya masih bergantung pada hasil pengembangan penyidikan, termasuk temuan alat bukti dan penelusuran aliran uang yang tengah dilakukan KPK

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan