GELORA.CO – Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru.
Enam tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan kepada penuntut umum dan segera menghadapi proses persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan keenam tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
"Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa.
Enam Tersangka Dilimpahkan
Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025.
Selain Dadan, terdapat dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung.
Tiga tersangka lainnya adalah Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Setelah pelimpahan tahap penuntutan tersebut, keenam tersangka akan menghadapi proses persidangan.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp10 Triliun
Dalam perkara ini, Kejagung juga mengungkap nilai kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Anang menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
"Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih. (Perhitungan) BPKP, ya," ujar Anang.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 233 saksi.
Selain itu, penyidik meminta keterangan dari empat orang ahli serta mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.
Anang mengatakan sejumlah hal terkait perkara tersebut akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan
Sumber: Wartakota
