GELORA.CO - Bareskrim Polri didesak untuk tak berhenti pada pemeriksaan saksi dan segera mendalami kembali keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Langkah ini dinilai mendesak setelah nama Budi Arie terseret secara konkret dalam dakwaan kasus dugaan suap pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menegaskan bahwa fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan pintu masuk yang sah secara hukum investigatif untuk memanggil ulang Budi Arie.
“Fakta bahwa ia pernah diperiksa sebagai saksi dan kemudian namanya muncul secara konkret dalam dakwaan maupun persidangan sudah merupakan alasan yang cukup secara investigatif untuk melakukan pendalaman kembali,” ujar Ahmad kepada Inilah.com, Jumat (4/9/2026).
Sorotan Jatah 50 Persen dan Nyanyian Terdakwa
Nama Budi Arie—yang diperiksa Bareskrim sebagai saksi atas dugaan gratifikasi pada 19 Desember 2024—kembali mencuat tajam dalam pembacaan dakwaan pada Mei 2025 lalu. Dalam berkas persidangan, jaksa secara gamblang membeberkan adanya skema 'uang amankan' agar situs-situs judi online bebas dari pemblokiran.
Tarif pengamanan dipatok sebesar Rp8 juta per situs. Pembagiannya terbilang fantastis: 20 persen untuk Adhi Kismanto, 30 persen untuk Zulkarnaen Apriliantony, dan porsi terbesar yakni 50 persen dialokasikan untuk Budi Arie Setiadi.
Dugaan tersebut makin berhembus kencang saat terdakwa Alwin Jabarti Kiemas dalam persidangan pada Juli 2025 blak-blakan mengklaim bahwa jatah 50 persen itu memang diperuntukkan bagi sang mantan menteri. Kendati demikian, Budi Arie tegas membantah telah menerima sepeser pun uang dari praktik haram tersebut.
Uji Bukti: Gunakan Follow the Money dan Follow the Evidence
Ahmad Sofian mengingatkan, penyebutan nama di persidangan memang tak otomatis membuat seseorang serta-merta menjadi tersangka. Namun, mengabaikan fakta persidangan begitu saja juga merupakan kekeliruan besar dalam penegakan hukum.
Penyidik, kata Ahmad, wajib berburu bukti independen guna menguji kebenaran klaim para terdakwa maupun bantahan dari Budi Arie.
“Fakta persidangan tersebut jangan langsung diperlakukan sebagai bukti final kesalahan. Prinsipnya, follow the evidence dan, apabila terdapat dugaan keuntungan finansial, follow the money,” tegas Ahmad.
Langkah pendalaman tersebut dapat menyasar penelusuran aliran dana, transaksi rekening, jejak komunikasi elektronik, hubungan antarpihak, perangkat digital, hingga pencocokan keterangan saksi-saksi lainnya.
Pintu Pemeriksaan Ulang Terbuka Lebar
Dorongan untuk memanggil kembali Budi Arie sebenarnya sejalan dengan komitmen para petinggi penegak hukum. Usai nama Budi Arie muncul di dakwaan pada Mei 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak Kejaksaan Agung sempat menyatakan keterbukaannya untuk menggelar pemeriksaan ulang jika fakta persidangan memberikan petunjuk baru.
Ahmad menekankan agar publik dan penegak hukum dapat membedakan antara pemeriksaan ulang dengan penetapan tersangka. Memanggil kembali seseorang untuk dimintai keterangan adalah proses objektif demi membuat terang sebuah perkara.
“Isu hukumnya seharusnya bukan karena namanya disebut dalam dakwaan maka ia bersalah, tetapi apakah fakta yang sudah muncul tersebut telah ditindaklanjuti secara objektif dan apakah ditemukan bukti yang menghubungkan orang yang bersangkutan dengan perbuatan pidana,” pungkasnya.
