GELORA.CO - Pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipilih rakyat pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan batas usia capres-cawapres.
Pernyataan ini disampaikan Arif menanggapi politisi PSI Dian Sandi Utama, yang sebelumnya membantah anggapan bahwa Gibran mewarisi tahta politik dari ayahnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dian menekankan bahwa jabatan Gibran murni hasil pilihan rakyat.
"Gibran Dipilih Rakyat setelah jalannya dibuka MK. Bukan diwarisi tahta, tapi diwarisi akses ke lembaga negara. Bedanya cuma itu, Bro," tulisnya di akun X pribadinya, dikutp Senin (14/9).
"Jangan jual kata “demokrasi” setelah aturannya dikondisikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dian Sandi menegaskan jabatan Gibran sebagai wakil dari Presiden Prabowo Subianto murni hasil pilihan rakyat pada Pilpres 2024, bukan warisan dari Jokowi.
"Diwarisi apanya? Memangnya beliau buat SK untuk Mas Gibran jadi Wakil Presiden. Capres-Cawapres itu dipilih rakyat Bro! Kalau rakyat tidak menghendaki, jangankan anak seorang Presiden, Presidennya sekalipun maju (misal periode kedua) tidak bisa jadi kalau rakyat tdk memilihnya," ucapnya.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan hukum bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Awalnya, syarat usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun tanpa pengecualian. Namun MK menambahkan klausul baru: tetap 40 tahun, kecuali bagi mereka yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu.
Saat putusan diketok pada Oktober 2023, Gibran masih berusia di bawah 40 tahun, tetapi menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Kondisi ini secara hukum memuluskan langkahnya menjadi cawapres.
