Dugaan Pita Cukai Rokok Ilegal Soroti Nama Misbakhun, SOKSI Dorong Aparat Telusuri Aliran Dana -->

Dugaan Pita Cukai Rokok Ilegal Soroti Nama Misbakhun, SOKSI Dorong Aparat Telusuri Aliran Dana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seberapa jauh aparat harus menindaklanjuti pemberitaan investigasi ketika nama pejabat publik disebut dalam dugaan pelanggaran?

Apakah bantahan pejabat cukup menghentikan pemeriksaan informasi, atau justru perlu diuji melalui data resmi?

Dan jika bukti akhirnya ditemukan, siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran penerimaan negara?

Wasekjen SOKSI Azis Narang meminta dugaan terkait perdagangan pita cukai palsu yang menyeret nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun tidak berhenti sebagai polemik media.

Menurut Azis, aparat penegak hukum harus memeriksa informasi tersebut secara profesional tanpa menjadikan pemberitaan sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan kesalahan.

“Media investigasi menemukan indikasi dan informasi awal. Penegak hukum harus menemukan bukti,” ujar Azis Narang.

Nama Misbakhun Muncul dalam Pemberitaan Dugaan Perdagangan Pita Cukai


Dugaan tersebut mencuat melalui siniar Bocor Alus Tempo serta pemberitaan Mingguan Tempo edisi 13 September 2026.

Nama Misbakhun disebut dalam konteks dugaan urusan pemesanan atau perdagangan pita cukai rokok ilegal.

Misbakhun kemudian menyampaikan bantahan dan menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun juga menegaskan rekam jejaknya dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau di Jawa Timur II.

Azis Tegaskan Pemberitaan Bukan Vonis dan Bantahan Bukan Bukti Final


Azis mengatakan pemberitaan investigasi harus ditempatkan sebagai informasi awal yang membutuhkan pembuktian melalui mekanisme hukum.

Pada sisi lain, bantahan Misbakhun harus dihormati sebagai hak pihak yang diberitakan dan tidak boleh diabaikan.

“Bantahan itu harus dihormati. Tetapi bantahan bukan alasan bagi aparat untuk berhenti melakukan verifikasi,” kata Azis.

Menurut Azis, aparat dapat memeriksa dokumen, data elektronik, transaksi, komunikasi, serta informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemeriksaan tersebut perlu diarahkan untuk mengetahui siapa melakukan apa, bagaimana mekanismenya, kapan terjadi, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi.

“Jangan berhenti pada siapa yang disebut. Telusuri apa buktinya, siapa yang melakukan apa, melalui mekanisme apa,” ujarnya.

Pita Cukai Memiliki Fungsi Penting Dalam Pengawasan Penerimaan Negara


Secara resmi, Bea Cukai menjelaskan pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai sekaligus instrumen pengawasan barang kena cukai.

Pelanggaran terkait pita cukai dapat mencakup barang tanpa pita, penggunaan tidak sesuai peruntukan, hingga penggunaan pita bekas.

Ketentuan Bea Cukai juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

Urgensi pengawasan terlihat dari 20.643 penindakan DJBC dengan nilai barang Rp11,25 triliun hingga Agustus 2026.

Bea Cukai Semarang pada September 2026 juga mengungkap rokok ilegal senilai Rp2,367 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,542 miliar.

Pemeriksaan Resmi Harus Bebas Konflik Kepentingan Politik


Azis menilai posisi Misbakhun sebagai Ketua Komisi XI membuat aspek etik perlu diperhatikan apabila pemeriksaan resmi benar-benar dilakukan.

Ia mengusulkan penonaktifan sementara dari posisi pimpinan Komisi XI selama pemeriksaan resmi berlangsung sesuai mekanisme dan kewenangan DPR.

“Itu bukan hukuman dan bukan pernyataan bahwa yang bersangkutan bersalah. Itu semata-mata langkah kehati-hatian,” kata Azis.

Azis menegaskan standar tersebut seharusnya berlaku kepada setiap anggota atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang menghadapi pemeriksaan resmi.

Menurutnya, jabatan politik tidak boleh menjadi tameng hukum, sementara aparat tetap wajib bekerja berdasarkan bukti dan prosedur.

“Negara hukum harus bekerja dua arah. Pejabat tidak boleh kebal hukum, tetapi aparat juga tidak boleh bebas dari disiplin bukti,” ujar Azis.

Dengan demikian, titik krusial perkara ini bukan sekadar nama yang disebut, melainkan ada atau tidaknya bukti dugaan pelanggaran.

Jika tidak terbukti, nama yang disebut harus dipulihkan secara jelas, sedangkan bukti tindak pidana harus diproses sesuai hukum.****
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan