GELORA.CO — Dugaan adanya fasilitas khusus hingga temuan minuman keras di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan keras dari pengamat kebijakan publik Fernando Emas.
Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (24/9/2026), Fernando mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong Wisnu Hani Putranto apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran di lingkungan lapas tersebut.
Fernando menilai persoalan fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya ruang khusus dan minuman keras, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut pengawasan serta tata kelola lembaga pemasyarakatan.
“Kejadian berupa adanya ruangan khusus, narkoba atau bahkan minuman keras di lembaga pemasyarakatan masih saja terjadi karena diduga menjadi salah satu sumber pemasukan bagi penjaga lapas atau kalapas,” ujar Fernando.
Menurutnya, kasus di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memperketat kontrol terhadap warga binaan sekaligus mengevaluasi kinerja seluruh jajaran petugas pemasyarakatan.
Fernando meminta pengawasan tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga terhadap aparatur yang menjalankan tugas di dalam lapas.
Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
“Seharusnya kejadian seperti di Lapas Cibinong melahirkan terobosan bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait kontrol dan pengawasan terhadap warga binaan serta kinerja seluruh pegawai lapas,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan tidak terjadi perlakuan istimewa maupun pemberian fasilitas tertentu kepada warga binaan yang berada di luar ketentuan.
“Sehingga diharapkan tidak lagi ada kejadian perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu atau fasilitas tertentu di lapas,” tegasnya.
Fernando secara khusus mendesak Menteri Imipas mengambil tindakan terhadap Kalapas Cibinong apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Menteri Imipas harus segera mencopot Kalapas Cibinong karena kegagalannya menjadi kalapas sehingga ada dugaan ruang khusus dan minuman keras di wilayah tugasnya,” ujar Fernando.
Selain Kalapas Cibinong, Fernando juga meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dievaluasi. Menurutnya, kemunculan persoalan serupa di lingkungan lapas menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan.
“Termasuk melakukan evaluasi terhadap Dirjen Imipas karena kejadian serupa masih saja terjadi di lapas sehingga pembinaan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak berhasil karena adanya praktik fasilitas di luar dari ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah bergerak menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ditjenpas membentuk tim khusus untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi yang muncul dalam kegiatan pengawasan tersebut. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, hingga penerapan standar pelayanan dan pengamanan di dalam lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang diterima dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” ujar Mashudi, Rabu (23/9/2026).
Mashudi menegaskan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan berlaku,” katanya.
Ia memastikan prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan.
“Apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” ucap Mashudi.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas menyatakan akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran.
Tim Ditjenpas juga akan memverifikasi seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mashudi.
Ditjenpas menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, menjadi dasar pembenahan tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki akan kami perbaiki. Jika berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Mashudi.
Sumber: monitorIndonesia
