GELORA.CO - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengusulkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembuatan akun media sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan mengurangi akun anonim di media sosial.
“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim, maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Qodari menilai kebijakan serupa telah diterapkan pada registrasi nomor telepon seluler. Pemerintah mewajibkan setiap nomor ponsel diregistrasikan menggunakan identitas kependudukan, salah satunya untuk mencegah penipuan.
“Sama dengan sekarang ini kan nomor-nomor HP kita kan ada alas identitasnya kan? Dan kalau kawan-kawan ingat, dulu ini diambil kebijakan untuk mengurangi adanya penipuan dan yang lain-lain,” ujarnya.
Qodari juga menyoroti maraknya penipuan di media sosial yang dilakukan melalui akun anonim. Karena itu, ia meyakini penggunaan identitas kependudukan sebagai bagian dari proses pembuatan akun media sosial dapat membantu meminimalkan penyebaran hoaks.
“Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang,” ucapnya.
Meski demikian, Qodari mengatakan mekanisme penerapan KTP sebagai syarat pembuatan akun media sosial masih perlu dikaji.
“Tapi bagaimana mekanismenya nanti kita pikirkan dan pertimbangkan,” ungkapnya.
Qodari menegaskan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) merupakan musuh bersama. Pemerintah, kata dia, akan berupaya meminimalkan penyebaran informasi palsu di berbagai lini.
“Pers itu kawan, media sosial itu kawan, tapi DFK pasti lawan, pasti musuh karena kan sesuai dengan namanya dia kan hoaks dan fitnah ya, tidak sesuai fakta, dia tidak punya peristiwa. Saya kira kita semua setuju tinggal dicari mekanismenya untuk bisa mengatasi secara sistematis,” paparnya.
