GELORA.CO - Bupati GowaSitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan penetapan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri menyita tiga aset yang nilainya mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Aset yang disita terdiri atas dua rumah dan satu unit kendaraan. Penyidik menyebut penyitaan aset dilakukan untuk kepentingan pemulihan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara yang ditangani.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan, aset pertama berupa rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Berikutnya, penyidik menyita rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar yang ditaksir senilai Rp3,5 miliar.
Sementara itu, aset ketiga berupa satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta. Jika dijumlahkan, nilai tiga aset tersebut mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Indra dikutip Sabtu (26/9/2026).
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bekerja bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui joint investigation. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi sebelum menggelar perkara.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, hasil gelar perkara menjadi dasar penyidik menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” katanya.
Perkara tersebut mencakup sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Salah satu pihak yang disebut berperan sebagai perantara adalah HA, yang diduga menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujarnya.
Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menduga permintaan dana disampaikan melalui HA dan disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Dalam penyidikan, pemberian dana disebut berlangsung tiga kali dengan total Rp850 juta.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian fasilitas rumah di perumahan Royal Spring. Rumah yang semula bernilai sekitar Rp1,4 miliar itu disebut diperoleh dengan potongan harga 70 persen dan dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
Pembelian rumah tersebut kemudian diduga berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain perkara tersebut, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan dalam pengurusan PKKPR.
Dugaan lain berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Dalam perkara ini, penyidik mendalami permintaan dana sebesar Rp100 juta, termasuk kaitannya dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima penyelenggara kegiatan.
Setelah menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik masih melanjutkan pendalaman terhadap aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pemeriksaan juga akan diarahkan untuk mengetahui peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ucapnya.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidikan belum selesai. Karena itu, penyidik masih membuka kemungkinan menemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan alat bukti dan fakta yang diperoleh.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” kata Ahmad Yusuf.
Terhadap Sitti Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa Sitti Husniah sebagai tersangka. Penelusuran terhadap aset, aliran dana, serta peran pihak lain dalam perkara tersebut juga masih berlangsung
Sumber: inews
