Bupati Gowa Adik Fadil Imran Diduga Peras Minimarket Rp850 Juta, Uang untuk Beli Rumah dan Mobil -->

Bupati Gowa Adik Fadil Imran Diduga Peras Minimarket Rp850 Juta, Uang untuk Beli Rumah dan Mobil

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) diduga memeras pengelola minimarket hingga Rp850 juta dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). Uang tersebut disebut bukan digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.

Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan pemerasan bermula ketika pengelola minimarket hendak mengurus izin pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa.

Dalam proses tersebut, Sitti Husniah diduga mengarahkan pengelola minimarket untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.

Melalui HA, Sitti Husniah diduga meminta uang sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih sebagai dana CSR.

"Dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Permintaan tersebut kemudian dipenuhi pengelola minimarket secara bertahap. Penyidik mencatat uang yang diserahkan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

"Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta," ujar De Deo.

Namun, menurut penyidik, uang tersebut diduga tidak digunakan untuk kegiatan CSR. Sebagian dana justru disebut digunakan untuk membeli aset pribadi Sitti Husniah.

"Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce," ungkap De Deo.

Penyidik juga menduga Sitti Husniah menggunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

Dalam konstruksi perkara tersebut, HA diduga menjadi perantara yang menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.

"Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA," terang De Deo.

"Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT. Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing," sambungnya.

Dugaan permintaan uang terhadap pengelola minimarket disebut tidak berhenti pada dana CSR. Penyidik juga menemukan adanya permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta sebelum pengelola minimarket dapat beraudiensi dengan Sitti Husniah terkait rencana pembukaan gerai baru.

Dana tersebut berkaitan dengan festival pariwisata tahunan Beautiful Malino.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. Penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO," tutur De Deo.

Dalam penyidikan perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dan empat ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.

Sejumlah aset turut disita dalam perkara tersebut, yakni dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran 2025 yang disebut bernilai Rp5,58 miliar.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan