Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang! -->

Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sugiat Santoso, mengecam keputusan bebas bersyarat terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi. Dia meminta Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) meninjau ulang keputusan tersebut.

"Saya mengecam keras proses pembebasan bersyarat yang saya pikir tidak berbasis keadilan terhadap saudara Mas Bechi, terpidana kasus pemerkosaan santriwati di Jombang," ujar Sugiat kepada wartawan, dikutip Rabu (23/9/2026).


Sugiat meminta Kementerian Imipas meninjau ulang keputusan bebas bersyarat tersebut. Hal itu ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban pemerkosaan santriwati.

"Saya pikir Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa meninjau ulang keputusan pembebasan bersyarat ini, karena ini kan kasus pemerkosaan santriwati," terang Sugiat.


"Harus ada keadilan yang sangat korektif terhadap proses ini. Jangan sampai nanti kesannya bahwa pembebasan bersyarat ini diperjualbelikan atau diberikan kepada orang-orang yang mungkin memiliki kekuasaan, memiliki uang, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Menurutnya, alasan keputusan bebas bersyarat itu subjektif. Apalagi, kata dia, tindak pidana dari Mas Bechi ini termasuk kategori kasus besar dan berdampak bagi masa depan korban.

"Kalau alasannya berkelakuan baik, saya pikir itu subjektif, sementara kasusnya adalah sebuah kejahatan yang sangat besar dan itu menimbulkan efek kepada korban sangat besar seumur hidupnya," kata Sugiat.

"Saya berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bisa meninjau ulang pembebasan bersyarat dari Mas Bechi, kasus terpidana pemerkosaan santriwati di Jombang," ujarnya.

Sebelumnya, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi ternyata telah bebas bersyarat pada 20 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan, Budi W, merespons laporan investigasi BBC yang menyebut Mas Bechi sudah keluar dari balik jeruji besi lebih awal dari vonis yang diterima.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026). 

Budi menyebut, bebas bersyaratnya putra kiai ternama di Jombang, Jawa Timur itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Menurutnya, pemberian bebas bersyarat ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang dipenuhi oleh warga binaan.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan