GELORA.CO - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III Roy Suryo. Hakim memutuskan Roy Suryo tak dapat ganti rugi terkait penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengatakan, pihaknya bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi ke PN Jaksel. Menurutnya, dalam sidang praperadilan jilid 3 ini, hakim tunggal bukan menolak permohonan tetapi tidak menerimanya karena ada pihak yang kurang untuk dijadikan termohon.
"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, putusan hakim menyebut ada pihak termohon yang kurang dalam praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Pasalnya, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nanti bakal membayarkan ganti kerugian atas sah tidaknya penangkapan dan penahanan Roy Suryo.
"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin ngelesnya pengadilan katanya kurang pihak," katanya.
"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," kata Refly lagi.
Permohonan ganti rugi itu bakal diajukan setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai.
Sebelumnya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta
Sumber: inews
