GELORA.CO — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali melontarkan kritik tajam terhadap arah demokrasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia mempertanyakan konsistensi antara gagasan demokrasi yang pernah ditulis Prabowo dengan kondisi politik dan hukum saat ini.
Sorotan Mahfud berangkat dari buku Prabowo berjudul Pandangan Strategis Prabowo Subianto: Paradoks Indonesia yang diterbitkan pada 2017. Dalam buku tersebut, Prabowo disebut menempatkan demokrasi sebagai bagian penting dalam membangun negara yang beradab.
Mahfud mengungkit kembali gagasan tersebut dalam podcast Terus Terang bersama jurnalis Rizal Mustary pada April 2026.
Menurut Mahfud, terdapat jurang antara gagasan yang pernah ditulis Prabowo dan praktik pemerintahan yang berjalan. Ia menilai kualitas demokrasi justru mengalami pelemahan.
"Di situ Pak Prabowo menulis bahwa kita butuh pendekar demokrasi di negeri ini. Makanya beliau berpolitik," ujar Mahfud.
DPR Kehilangan Daya Kontrol
Mahfud secara khusus menyoroti melemahnya mekanisme check and balances. DPR yang seharusnya menjadi pengawas pemerintah dinilai tidak cukup kritis dalam mengawal kebijakan eksekutif.
Kondisi tersebut, menurut Mahfud, berbahaya jika dibiarkan karena demokrasi membutuhkan keseimbangan kekuasaan, bukan sekadar keberadaan lembaga negara secara formal.
Ia bahkan menggunakan istilah autocratic legalism untuk menggambarkan situasi yang dikritiknya.
"Sekarang sedang terjadi apa yang disebut autocratic legalism. Hukum dibuat hanya untuk mengesahkan kehendak penguasa secara sepihak, tanpa pembicaraan memadai dengan aspirasi masyarakat," tegas Mahfud.
Kritik Mahfud tidak berhenti pada relasi pemerintah dan parlemen. Ia juga menyinggung ruang kebebasan sipil yang dinilai semakin menyempit.
Kampus, kata dia, seharusnya menjadi salah satu kekuatan moral dan intelektual yang mampu mengoreksi kekuasaan. Namun, peran tersebut dinilai semakin lemah.
Kasus Aktivis Ikut Disorot
Mahfud juga mengaitkan persoalan demokrasi dengan sejumlah kasus teror terhadap aktivis. Ia menyinggung kasus pelemparan molotov ke rumah aktivis Andri Yunus, teror kepala babi, hingga penangkapan lebih dari 3.000 orang setelah kerusuhan Agustus 2025.
Menurutnya, penanganan kasus-kasus tersebut harus transparan dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
"Kasus sesimpel itu masih berkutat siapa tersangkanya. Terkesan ada upaya memutus rantai agar tidak sampai ke atas. Ini tidak bagus untuk negara, dan tidak bagus untuk presiden sendiri ke depannya," kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap kritik sebagai ancaman. Dalam demokrasi, kritik justru diperlukan sebagai instrumen pengawasan terhadap kekuasaan
Sumber: monitorIndonesia
