GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut jumlah uang yang diberikan ke Raja Juli usai pertemuan 2 Juni 2026 di kantor Kemenhut, Jakarta, sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD).
Budi pun mengonfirmasi bahwa uang tersebut sudah dikembalikan Raja Juli ke Suhardiman, namun jumlah yang dikembalikan belum genap SGD14.000.
"Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Perihal masih ada selisih jumlah uang yang dikembalikan masih terus didalami penyidik KPK, dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui.
"Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, di antaranya asisten bupati, kemudian Ketua DPRD yang sekaligus juga merupakan Ketua KUD (Juprizal). Di mana kedua pihak ini juga diduga mengetahui mulai dari proses pengumpulan sampai dengan proses dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian," papar Budi.
Dugaan Aliran ke Pejabat Lain
Budi sebelumnya mengungkap dugaan pemberian uang dari Bupati Suhardiman ke seorang pejabat di Kemenhut selain Raja Juli. Besaran uang yang diberikan yakni SGD 12.500.
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura," ungkapnya.
Adapun semua pemberian uang ini diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.
"Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada Pak Menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya," tegas Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang 12.500 dolar Singapura tersebut. Penyidik juga memastikan hingga kini belum ada pengembalian uang dari pihak yang diduga menerima.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Bupati Suhardiman menghimpun uang dari KUD, kepala desa, hingga camat. Uang tersebut kemudian dikonversi ke dolar Singapura senilai sekitar SGD 46.500.
KPK menduga uang tersebut disiapkan untuk memuluskan proses pelepasan kawasan HPT yang menjadi kewenangan Kemenhut. Dalam perkara ini, Suhardiman diduga berupaya memengaruhi proses tersebut melalui pemberian uang tadi kepada pihak Kemenhut.
Dalam mekanisme pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis, termasuk kesesuaian tata ruang. Adapun keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kemenhut, dalam hal ini menteri.
