IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata! -->

IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -
Setelah polemik komentar bernada menghina terhadap pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan yang disampaikan beberapa dokter dan tenaga kesehatan (nakes) memicu kemarahan publik, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya angkat bicara. Apa kata IDI?

Dalam pernyataan resminya, organisasi profesi dokter itu menyatakan akan memanggil dokter yang diduga terlibat untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan etik. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr Wiweka.

Sebelumnya, IDI menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pasien BPJS Yurizal Tri Chaerawan.

"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," kata dr Wiweka, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan ini menjadi respons resmi pertama dari IDI sejak kasus komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan kepada Yurizal ramai diperbincangkan di media sosial.

IDI: Dokter Tak Boleh Gunakan Medsos untuk Menghina Pasien


Menurut dr Wiweka, IDI memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dokter melalui media sosial. Dia menjelaskan, dokter memang diperbolehkan menggunakan media sosial, tetapi penggunaannya harus bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk menyerang atau merendahkan pasien.

"Kami concern terhadap permasalahan etik ini, karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujarnya.

Dia juga menyayangkan apabila komentar yang viral tersebut benar dibuat oleh seorang dokter. Menurutnya, setiap dokter terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang harus dijunjung tinggi, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.

"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," katanya.

Dokter Wiweka menambahkan, profesi dokter berpegang pada sejumlah prinsip etik, seperti 'do no harm' atau tidak merugikan pasien, menghormati hak pasien, menjunjung keadilan, serta selalu mengutamakan manfaat bagi pasien.

IDI Instruksikan Pemanggilan Dokter


Tak hanya menyampaikan keprihatinan, IDI juga memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai mekanisme organisasi.

Dokter Wiweka mengatakan pihaknya telah menginstruksikan pengurus IDI di wilayah terkait untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna menjalani klarifikasi dan pembinaan.

"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi atau tabayyun, kasus akan diteruskan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," jelasnya.

Menurut dr Wiweka, hasil pemeriksaan etik nantinya akan menentukan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis etik dan bertujuan sebagai pembinaan profesi.

Awal Mula Kasus dari Keluhan Pasien BPJS


Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya di Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, dia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap di rumah sakit sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut justru dibalas sejumlah komentar bernada sinis dari akun milik dokter maupun tenaga kesehatan. Beberapa komentar yang viral di antaranya menyebut pasien "haven't some brain cells", "potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan", hingga "kalau mau pindah cepat, ruang jenazah selalu kosong".

Polemik semakin membesar setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Meski hingga kini tidak ada pernyataan resmi yang menyebut kematiannya berkaitan dengan lamanya menunggu kamar rawat inap, komentar-komentar tersebut memicu kecaman luas karena dinilai tidak mencerminkan empati seorang tenaga kesehatan.

Sejak kasus itu viral, sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang komentarnya menjadi sorotan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Di antaranya dr Benny Christian Sihombing, dr Elda Putri Rahardini, serta tenaga kesehatan Widhiyarini Pangestika dan Norma Zahara, yang sama-sama mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas komentar mereka.

Kini, setelah IDI resmi turun tangan dan menginstruksikan pemeriksaan etik, penanganan kasus tersebut memasuki babak baru. Publik pun menantikan hasil pemeriksaan untuk mengetahui apakah para dokter yang terlibat terbukti melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia dan sanksi apa yang akan dijatuhkan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google