Ferry Boboho Pemegang Kunci Pintu Rahasia Febrie? -->

Ferry Boboho Pemegang Kunci Pintu Rahasia Febrie?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  — Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menggeledah sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Penggeledahan pada 8–10 Juli 2026 mengungkap keberadaan uang tunai dalam jumlah besar di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi menyebut uang yang ditemukan di lokasi tersebut mencapai hampir Rp60 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Pada saat yang sama, nama Ferry muncul dalam penyidikan yang menyeret Febrie. Pengusaha asal Luwuk, Sulawesi Tengah, itu kemudian mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah dinilai memiliki informasi penting yang berkaitan dengan perkara.

Perubahan posisi Ferry dari sosok yang pernah terseret perkara pidana menjadi saksi yang mendapat perlindungan negara membuat keterangannya menjadi salah satu bagian yang ditunggu dalam pengusutan kasus Febrie.

Uang Hampir Rp60 Miliar di Kafe

Pada Rabu, 8 Juli 2026, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta uang dalam berbagai mata uang. Uang yang ditemukan terdiri atas US$889.965, SGD3.130.000, dan sekitar Rp259 juta.

Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya disebut mencapai hampir Rp60 miliar.

"Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Polisi juga menemukan sebuah brankas berukuran besar di lantai dua bangunan tersebut.

Cafe de'Clan sebelumnya dikenal dengan nama restoran Gontran Cherrier. Ferry disebut pernah menjadi pengelola tempat tersebut.

Lokasi kafe itu kemudian menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan karena berada berdekatan dengan Koin Money Changer, tempat polisi juga menemukan uang sekitar Rp7,2 miliar.

Nama Ferry Muncul dalam Pemeriksaan Febrie

Keterkaitan Ferry dengan Febrie bukan baru muncul setelah penggeledahan Juli 2026.

Pada 29 Juli 2025, Ferry ditangkap polisi setelah terlibat perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Peristiwa tersebut bermula ketika Ferry memergoki anggota Densus 88 yang disebut sedang membuntutinya di kawasan Hotel Borobudur.

Dalam proses pemeriksaan Ferry, penyidik turut menggali informasi mengenai hubungannya dengan Febrie Adriansyah.

Ferry disebut memiliki kedekatan dengan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut. Sejumlah tudingan mengenai kedekatan itu sebelumnya disampaikan oleh mantan personel BIN Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra.

Sri Rajasa menyebut Ferry sebagai orang dekat Febrie dan menudingnya berperan sebagai perantara dalam sejumlah urusan. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kejaksaan Agung sendiri telah membantah adanya praktik makelar kasus di lingkungan Gedung Bundar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna juga menyatakan tidak mengetahui siapa Ferry Boboho.

Dugaan Aliran Uang dalam Perkara Asabri

Dalam pemeriksaan terhadap Ferry, penyidik disebut menggali dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami aparat, Ferry diduga menjadi perantara penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Pada 2022, Ferry disebut menerima uang sebesar Sin$5 juta yang diserahkan sekretaris Tan Kian dalam sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Nilainya pada saat itu disebut sekitar Rp55 miliar.

Dari jumlah tersebut, Ferry disebut mengambil sekitar Rp5 miliar.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry disebut mendatangi kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. Namun, uang itu disebut belum diterima secara langsung.

Menurut keterangan Ferry kepada penyidik, Febrie meminta agar uang tersebut untuk sementara dipegang.

Setelah proses persidangan perkara Asabri selesai, Ferry kembali menghubungi Febrie terkait uang tersebut. Dalam konstruksi perkara yang didalami penyidik, penyerahan berikutnya diarahkan kepada seorang utusan bernama Nurman Herin di sekitar Cipete, Jakarta Selatan.

Nurman kemudian disebut membawa uang tersebut menuju Koin Money Changer yang lokasinya berdekatan dengan Cafe de'Clan Signature.

Polisi kemudian menggeledah kedua lokasi tersebut. Dari money changer, penyidik menyita sekitar Rp7,2 miliar, sedangkan dari Cafe de'Clan Signature ditemukan uang yang jika dikonversikan mencapai hampir Rp60 miliar.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama pihak lain.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Irjen Totok Suharyanto pada 11 Juli 2026.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat persoalan dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta penyimpangan dalam pengadaan pasokan batu bara.

Febrie membantah keterlibatannya dalam perkara-perkara tersebut. Ia mengakui pernah menangani perkara PT Asabri, tetapi menyatakan proses penanganannya berlangsung transparan.

"Tinggal dicek," ujar Febrie.

Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis Cafe de'Clan Signature. Ia turut membantah kepemilikan 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp282 miliar yang disebut ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di Sentul.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," katanya.

Ferry Mendapat Perlindungan LPSK

Perkembangan penting terjadi pada Agustus 2026 ketika LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026. Permohonan perlindungan sebelumnya diajukan dalam rangka pemeriksaan Ferry sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Febrie.

Status perlindungan itu mempertegas posisi Ferry sebagai saksi yang dinilai memiliki informasi penting bagi penyidik.

LPSK mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain informasi yang dimiliki Ferry, sikap kooperatif dalam memberikan keterangan, serta potensi risiko yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Dengan status tersebut, keterangan Ferry menjadi bagian penting yang akan diuji dan dikonfirmasi penyidik bersama alat bukti lainnya.

Keterangan Ferry Menjadi Titik Penting

Perlindungan LPSK tidak otomatis membuktikan seluruh keterangan Ferry. Namun, posisi tersebut membuat setiap informasi yang disampaikannya kepada aparat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Keterangan Ferry akan berhadapan dengan dokumen, aliran uang, komunikasi, hasil penggeledahan, serta keterangan saksi lainnya.

Di titik inilah hubungan Ferry dengan Febrie menjadi salah satu aspek yang harus dibongkar secara terang.

Apakah uang hampir Rp60 miliar yang ditemukan di Cafe de'Clan Signature memiliki hubungan dengan perkara yang menjerat Febrie? Siapa sebenarnya pihak yang menguasai uang tersebut? Apa hubungan Ferry dengan Nurman Herin dan pihak lain yang disebut dalam konstruksi perkara? Dan sejauh mana dugaan aliran uang dalam perkara Asabri dapat dibuktikan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada dalam proses penyidikan.

Ferry Boboho belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang disebut dalam penyidikan tersebut. Ia juga memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Sementara Febrie Adriansyah berstatus tersangka dan tetap memiliki hak atas pembelaan serta asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini, keterangan Ferry menjadi salah satu pintu yang dinanti untuk mengurai lebih jauh rangkaian perkara, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga berada di baliknya

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Jadikan Sumber Pilihan