GELORA.CO — Lolosnya eks calon legislatif (caleg) Partai Golkar Dhifla Wiyani sebagai calon Hakim Agung, sementara mantan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho gagal, menuai sorotan publik.
Polemik itu kini mendapat respons dari anggota Komisi III DPR RI yang terlibat dalam proses uji kepatutan dan kelayakan.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan, status Dhifla sebagai mantan caleg tidak otomatis membuatnya masih berafiliasi dengan partai politik.
Menurut dia, setiap calon yang masih memiliki keterikatan dengan partai politik wajib melepaskan afiliasi tersebut sebelum mengikuti proses pencalonan.
"Kalau dia ada terafiliasi, baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Jadi dia tidak terafiliasi lagi," kata Hinca di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan
Hinca juga meminta publik tidak hanya melihat hasil akhir berupa siapa yang lolos dan siapa yang tersingkir. Menurut dia, proses seleksi calon Hakim Agung melibatkan tahapan panjang dan jumlah peserta yang tidak sedikit.
Dia menegaskan DPR tidak melakukan seleksi dari seluruh peserta sejak tahap awal. Komisi III DPR menerima 14 nama calon Hakim Agung yang sebelumnya telah melewati proses seleksi di Komisi Yudisial (KY).
"Kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY," ujarnya.
Perbedaan hasil antara Dhifla dan Albertina menjadi perhatian karena keduanya memiliki latar belakang yang berbeda.
Dhifla Wiyani diketahui pernah menjadi caleg Partai Golkar dan berprofesi sebagai advokat. Sementara Albertina Ho dikenal sebagai hakim karier Mahkamah Agung dan pernah menjadi anggota Dewas KPK.
Nama Albertina juga memiliki rekam jejak panjang dalam penegakan hukum, termasuk pernah menangani sejumlah perkara besar. Karena itu, kegagalannya menembus daftar calon Hakim Agung yang dibawa ke DPR memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Hinca menegaskan Komisi III tidak memiliki kewenangan untuk mengubah daftar 14 nama yang telah dikirimkan KY.
"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah. Kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya ke kami, kami baca semua," katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan KY sebagai pihak yang memiliki penjelasan lebih jauh mengenai proses seleksi sebelum nama-nama calon Hakim Agung masuk ke DPR
Sumber: monitorIndonesia
