GELORA.CO - Dua terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama saat Festival Musik “The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad (9/8/2026), telah ditahan di Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 16.30 WIB, kedua terduga pelaku telah menggunakan baju tahanan dan kedua tangan masing-masing diborgol.
Kedua terduga pelaku, yakni pria berinisial E dan perempuan berinisial R berjalan keluar dari ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan penjagaan ketat oleh petugas dan langsung menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya tanpa mengatakan sepatah kata pun.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penistaan agama saat Festival Musik “The Sounds Project" di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad lalu.
“Kami mengamankan dua orang, yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” kata Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Oki Waskito di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Saat ini, kata dia, keduanya sudah berada di Mapolrestro Jakarta Utara dan akan dilakukan gelar perkara.
“Malam ini atau besok. sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” ujar Oki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan penanganan kasus tersebut kini dilimpahkan dari Polres Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.
"Benar, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ (Polda Metro Jaya)," tegas Budi.
Seperti diketahui, viral sebuah video yang diunggah di media sosial X melalui akun @Jakartatalk yang memperlihatkan sebuah merek minuman melakukan acara tantangan atau challenge terhadap salah satu pengunjung.
Dalam video yang diunggah itu, pengunjung tersebut membacakan salah satu ayat dari kitab suci Al-Quran. Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara melalui akun resminya telah meminta maaf dan mengatakan tantangan tersebut di luar arahan atau persetujuan pihak penyelenggara.
"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis akun tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan konten promosi minuman keras yang dikaitkan dengan tantangan hafalan Alquran bisa diproses hukum. Yusril mengatakan penodaan agama saat ini telah diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Yusril mengatakan konten promosi minuman keras yang sempat viral belakangan memang tidak bisa secara langsung dikatakan sebagai penodaan agama atau penghasutan untuk menodai agama tertentu. Kendati demikian, Yusril mengatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas, menyinggung, serta membangun kemarahan umat Islam.
Oleh karena itu, dengan adanya pelaporan polemik tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yusril berharap kepolisian bisa menafsirkan berbagai norma yang ada dalam KUHP Nasional dengan tepat dan adil lantaran pasal 300 dan 301 beleid itu tidak mencakup seutuhnya terkait aturan penodaan agama.
Dengan demikian, diharapkan terdapat solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut agar apabila pihak yang membuat konten melakukannya secara tidak sengaja bisa meminta maaf dan masyarakat yang melaporkan bisa ditampung rasa ketidakpuasannya.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," katanya.
