GELORA.CO - Polisi menangkap empat orang terkait challenge hafalan surat Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth merek miras Newport dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, empat orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing RES, AK, I, dan M," kata Iman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).
Dari keempat tersangka tersebut, RES dan AK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Keduanya ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah dilakukan pendalaman kepada manajemen The Sounds Project hingga brand minuman Newport.
Peran tersangka RES merupakan pembawa acara kegiatan hiburan di depan booth Newport.
Sementara itersangka berinisial I dan AK berperan sebagai pihak yang mengajukan tantangan dengan mengambil mikrofon dari RES.
Keduanya kemudian menantang pengunjung dengan imbalan satu botol minuman beralkohol dari booth Newport.
Sedangkan M merupakan orang yang menerima tantangan tersebut dan terekam dalam video yang kemudian viral saat membacakan potongan ayat Al-Quran.
"Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," ujar Iman.
Saat ini penanganan kasus sudah memasuki tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, polisi melibatkan sejumlah ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama.
Baca juga: Kasus Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Polisi juga akan melibatkan ahli bahasa, ahli hukum pidana, ahli digital forensik, serta pihak yang memiliki kompetensi untuk memeriksa kadar alkohol dalam produk Newport.
Kasus ini mencuat di media sosial setelah video yang memperlihatkan seorang perempuan membacakan ayat Al-Quran melalui mikrofon beredar pada Minggu (9/8/2026)
Sumber: Wartakota
