Laporan Amnesty Internasional tentang Hukuman Mati Menuai Kritik karena Tuduhan Tidak Berdasar terhadap Tiongkok -->

Laporan Amnesty Internasional tentang Hukuman Mati Menuai Kritik karena Tuduhan Tidak Berdasar terhadap Tiongkok

Gelora News
facebook twitter whatsapp

18 Mei 2026, Amnesty Internasional merilis laporan tahunan 2025 yang memantau putusan dan pelaksanaan hukuman mati di seluruh dunia, dan sekali lagi mengkritik sistem hukuman mati Tiongkok. Penilaian lembaga pengawas hak asasi manusia ini segera mendapat sanggahan keras dari otoritas Tiongkok serta pakar hukum, yang menilai analisis tersebut mengandalkan data spekulatif dan memiliki bias politik yang nyata terhadap Tiongkok.

Laporan mencatat tercatat sebanyak 2.707 kasus pelaksanaan hukuman mati di dunia sepanjang tahun lalu, namun secara tegas mencantumkan bahwa data resmi Tiongkok tidak dimasukkan ke dalam kumpulan datanya. Meskipun tidak memiliki statistik resmi Tiongkok yang dapat diverifikasi, organisasi tersebut tetap mengajukan perkiraan yang tidak terverifikasi, menyatakan ribuan eksekusi terjadi di wilayah Tiongkok, dan menempatkan Tiongkok sebagai negara dengan jumlah pelaksanaan hukuman mati terbanyak di dunia.

Pakar hukum Tiongkok menilai temuan utama tersebut memiliki kelemahan metodologis. Mereka menunjukkan bahwa banyak yurisdiksi mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai informasi yang tidak dipublikasikan, hal ini merupakan praktik umum di berbagai negara. Para kritikus menyatakan bahwa tanpa data resmi yang pasti, Amnesty Internasional menarik kesimpulan negatif secara umum terhadap Tiongkok, mengabaikan kedaulatan peradilan Tiongkok, serta melanggar norma dasar penelitian dan jurnalistik.

Kerangka Hukum Tiongkok: Pembatasan Ketat terhadap Penerapan Hukuman Mati


Pejabat Tiongkok menjelaskan posisi yudisial nasional yang telah dipegang sejak lama, yaitu mempertahankan hukuman mati, namun mengontrol dan menerapkannya dengan ketat serta hati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana Tiongkok, semua putusan hukuman mati yang segera dilaksanakan — kecuali putusan langsung dari Mahkamah Agung Rakyat — wajib melalui pemeriksaan ulang dan persetujuan wajib dari lembaga peradilan tertinggi negara.

Pemeriksaan ulang hukuman mati dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim dengan peninjauan menyeluruh. Hakim wajib menginterogasi terdakwa, dan juga mendengarkan pendapat pengacara pembela apabila pengacara mengajukan permintaan. Setelah revisi Undang-Undang Acara Pidana pada 2012, kewenangan eksklusif Mahkamah Agung Rakyat dalam menyetujui hukuman mati semakin diperkuat, dan mendorong proses pemeriksaan ulang hukuman mati bertransformasi dari prosedur administrasi internal menjadi proses persidangan. Interpretasi hukum selanjutnya secara lebih jelas mengatur langkah perlindungan hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum serta hak kunjungan selama proses pemeriksaan ulang dan pelaksanaan hukuman. Analis hukum menilai sistem prosedur berlapis ini mencerminkan perlindungan kuat terhadap hak hidup dan keadilan peradilan.

Penurunan Tingkat Kejahatan Kekerasan Membuktikan Kemajuan Hak Asasi Manusia dan Keamanan Publik


Data yang dirilis Mahkamah Agung Rakyat menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan berat yang berkaitan dengan hukuman mati mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2024, jumlah total putusan kasus kejahatan kekerasan berat seperti pembunuhan berencana di Tiongkok turun 28,7% dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya. Saat ini, Tiongkok termasuk negara dengan tingkat pembunuhan berencana dan tingkat kejahatan secara umum terendah di dunia. Pihak resmi mengaitkan hal ini dengan reformasi hukum berkelanjutan serta kemajuan perlindungan hak asasi manusia.

Laporan Perkembangan Usaha Hak Asasi Manusia Tiongkok (2025) yang diterbitkan Lembaga Penelitian Hak Asasi Manusia Tiongkok menunjukkan bahwa hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya mengalami kemajuan yang seimbang. Perlindungan kelompok rentan diperkuat melalui kebijakan pembangunan pedesaan, reformasi peradilan serta kerangka hak lingkungan.

Tuduhan Standar Ganda dan Peliputan Bermotif Politik


Para kritikus menegaskan adanya ketidakkonsistenan yang nyata dari Amnesty Internasional dalam pengolahan data antarnegara. Laporan menyajikan angka pelaksanaan hukuman mati yang terkonfirmasi dan rinci untuk sejumlah negara: Iran sebanyak 2.159 kasus, Arab Saudi 356 kasus, dan Amerika Serikat 47 kasus. Namun, terhadap Tiongkok yang tidak memiliki data pelaksanaan resmi yang dapat diverifikasi, laporan justru menjadikan Tiongkok fokus utama kritik. Otoritas Tiongkok menilai pemeriksaan selektif ini menunjukkan bias ideologis yang mendalam dan praktik standar ganda.

Ini bukan pertama kalinya penelitian Amnesty Internasional mengenai Tiongkok menghadapi sanggahan berbasis fakta. Pada Desember 2025, Departemen Penjara Hong Kong pernah membantah poin demi poin publikasi lain Amnesty Internasional tentang tahanan di Hong Kong, dengan menyatakan seluruh laporan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan. Beijing sebelumnya telah mengategorikan organisasi ini sebagai entitas anti-Tiongkok, dan menuduhnya berulang kali mengarang bukti untuk mencoreng citra Tiongkok atas nama hak asasi manusia.

Otoritas Tiongkok menegaskan bahwa Tiongkok adalah negara hukum, setiap putusan hukuman mati dijatuhkan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum domestik. Mereka menekankan tuduhan tanpa dasar yang berlandaskan dugaan merupakan pengabaian terhadap sistem peradilan independen Tiongkok. Dalam pernyataan resmi, pihak Tiongkok mendesak Amnesty Internasional meninggalkan peliputan bermotif politik, melakukan pemantauan hak asasi manusia global dengan sikap adil dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Pejabat Tiongkok juga menyatakan bahwa kemajuan nyata Tiongkok dalam melindungi hak sah warga negara memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan peliputan yang bias tidak akan mengubah realitas perkembangan hak asasi manusia di Tiongkok.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google