Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum & Politik)
Sesuai hukum acara Pirana, Prapid merupakan hak individual bagi setiap Tersangka/TSK atau calon Terdakwa/TDW saat TSK merasa hukum acara Pidana (KUHAP) tidak diterapkan atau dilanggar oleh Penyidik dan atau Penuntut Umum sebagaimana mestinya.
Namun sayangnya terjadi problematika yang kasuistis, dampak hak prapid yang sedang dijalankan oleh Refly Harun/ RH walau prapid hak individual Roy namun diketahui bahwa kasus yang menjerat Roy berupa mata rantai (tuduhan kolektif), karena menyangkut beberapa orang TSK atas dugaan pelanggaran dengan pasal yang sama juga motifnya 'serupa' yakni terkait "tuduhan publik Ijazah Palsu S1 Jokowi" jo delik fitnah (KUHP) Jo. Ujaran Kebencian Jo. UU. ITE.
Oleh karenanya, jika Prapid RH/Roy ditolak, maka kausalitas hukumnya terhadap semua TSK yang menggunakan hak Prapid mereka tentu akan ditolak andai posita_petitum Prapid-nya 'sama dengan', begitu pula andai RH dan tim advokasi para TSK jika kelak ingin menggunakan 'hak eksepsi' dengan narasi posita dan petitum yang sama dengan prapid, maka majelis hakim perkara pidana a quo in casu yang nota bene "satu atap" akan menjatuhkan 'tussen vonis' atau putusan sela yang "sama (identik)" dengan putusan prapid RH/ Roy atau dalam makna hukum niscaya masing masing Majelis Hakim dalam perkara Roy, Tifa dan Kurnia bakal menolak eksepsi.
Dari kacamata para Advokat yang memiliki jam terbang dan mengikuti gejala gejala dinamika (progres kasus) menyimpulkan selain ada signal batasan ilmu hukum acara pidana yang kurang memadai (minim) dari beberapa figur advokat yang melakukan advokasi maka ilustrasi dari implementasi praktik hukum yang diperjuangan untuk mendapatkan SP3 justru irrelevansi (ganjil alias aneh), sehingga patut dipertanyakan publik, "apa relasi hukum atau kompetensi SP3 datangi dan surati Irwasum Polri, bahkan "berjuang menyasar" ke ranah DPR RI juga ke KOMNASHAM ?
Selebihnya diantara para pengacara mempertontonkan pemecatan klien yang sejatinya butuh perlindungan dan pembelaan hukum bahkan ketenangan mentalitas (psikologis) dan selain itu ada juga yang saling tinggal dan pecat terhadap anggota tim advokasi, bukan sibuk melakukan koordinasi sinergitas advokasi, justru tranparansi yang kesannya (amoral) saling tuding (bak jumawa) dan nyaris baku pukul dihadapan media ribut, saling tunjuk kesalahan dan rebutan klien malah selebrasi pertontonkan perpecahan sesama rekan advokat bukan memperjuangkan penegakan hukum dan tendensi dirkursus hukum yang narasinya menonjol justru kental "sabotase klien." Artinya memalukan bukan berebut membela dan memepertontonkan kepiawaian dalam advokasi_edukasi publik pada ranah pidana, malah kontradiktif_ kontrapriduktif dengan menayangkan fenomena tak layak cenderung "menjijikan" versi jatidiri intelektualitas, anomali officium nobile.
Namun sisi positifnya, andai Prapid RH/Roy dikabulkan maka TSK yang lainnya bakal ikut senang, maka pertanyaannya mengapa mereka kuasa hukum yang semestinya dewasa segalanya sebaliknya potensi immature? Memperlihatkan sikap saling diskreditkan satu dengan lainnya mirip bocah (childish) tidak kooperatif jauh dari sinergitas
