JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal -->

JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

 
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.


Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujar Immanuel.


Immanuel menjelaskan proses persidangan tidak akan meneruskan tahapan dari perkara sebelumnya. Dengan pelimpahan kembali berkas perkara, pemeriksaan akan dilakukan sejak awal seperti perkara baru dengan nomor perkara yang baru.

"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," jelas dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Setelah eksepsi diterima, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU. Langkah tersebut kemudian diikuti dengan pelimpahan kembali perkara ke PN Jakarta Timur untuk diperiksa melalui proses persidangan dari awal.

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google