GELORA.CO - Beredar di media sosial gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah ditransfer ke rekening.
Meskipun para calon manajer kopdes tengah dilatih dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), namun tangkapan layar transferan gaji calon manajer Kopdes sudah beredar.
Dikutip dari Instagram Media Rakyat, viral di media sosial sebuah tangkapan layar yang diklaim memperlihatkan seorang manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menerima transfer sebesar Rp10.557.400.
Unggahan itu kemudian ramai dibagikan dan disebut-sebut sebagai nominal gaji yang diterima manajer Kopdes.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa nominal tersebut benar merupakan gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Bersamaan dengan itu, beredar pula unggahan yang membandingkan nominal tersebut dengan pengakuan seorang dosen bergelar S3 yang menyebut gajinya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Perbandingan ini kemudian memicu perbincangan luas di kalangan warganet.
Fenomena ini turut memunculkan diskusi mengenai kesejahteraan tenaga pendidik, perbedaan sistem pengupahan, serta skema remunerasi di berbagai sektor.
Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial tanpa adanya konfirmasi dari pihak berwenang.
Sebelumnya, dikutip dari Karirmu, gaji manajer Kopdes Merah Putih adalah sekira Rp5 juta hingga Rp 8 juta tergantung penempatan wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gaji 30 ribu manajer Kopdes dibayar APBN selama 2 tahun.
Netizen kemudian membandingkannya dengan gaji guru dan dosen yang masih di bawah UMR.
“Buat guru aja bilangnya g ada anggaran,” tulis netizen.
“Guru dan Nakes honorer masih lebih membutuhkan,” tulis yang lain.
“Ternyata benar, cuman buat guru dan nakes anggarannya gak ada,” tulis netizen lain.
Gaji Guru dan Dosen
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiyastrisna Sayekti mengaku hanya digaji Rp2,6 juta meski sudah jadi dosen belasan tahun.
Cenuk jadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Cenuk melanjutkan, setelah pertama kali jadi dosen di 2010, ia kemudian melanjutkan studi pada 2016 di Macquarie University, Australia.
Empat tahun setelahnya atau 2020, Cenuk mengaku sudah mengantongi sertifikasi dosen (serdos).
Tak hanya Cenuk, ada juga dosen tetap non-ASN UPN Veteran Jakarta, Dinda Dinanti, saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di hadapan majelis hakim, ia mengungkap tekanan terhadap hak kerja dan kondisi finansial yang dialaminya hingga harus mencari penghasilan tambahan dengan berjualan kue.
Dengan suara bergetar, Dinda mengaku terpaksa menyisihkan waktu produktifnya di luar aktivitas mengajar untuk berjualan demi mencukupi kebutuhan hidup.
"Saya sendiri pun juga terpaksa harus menyisihkan waktu produktif saya untuk berjualan kue dan banyak teman-teman saya di dosen-dosen lainnya selama berbulan-bulan tidak dibayarkan gajinya dan sampai harus menarik ojek online," ungkap Dinda sambil terisak, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @serikatpekerjakampus, Kamis, 2 Juli 2026.
Dinda hadir sebagai saksi untuk permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) dari perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan 24/PUU-XXIV/2026.***
