GELORA.CO - Presiden RI Prabowo Subianto diduga telah menyalahi aturan perundang-undangan lantaran membentuk Universitas Republik Indonesia (URI).
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa pembentukan URI yang disebut menjadi sekolah atau universitas calon pejabat di Indonesia tidak sesuai prosedur peraturan negara yang berlaku.
Sebabnya Prabowo tidak membuat lembaga pendidikan terlebih dahulu namun tiba-tiba melantik seseorang menjadi Gubernur URI.
Mahfud MD mengingatkan bahwa dalam membentuk Universitas, harus mengacu pada Permendikbud Nomor 17 tahun 2014 dan Permendikbud nomor 7 tahun 2020.
Di mana setiap Universitas yang hendak dibentuk harus terlebih dahulu ada lembaganya baru kemudian dilantik rektor atau pemimpin Universitasnya.
Saat hendak dibentuknya lembaga juga pemerintah harus melakukan uji kelayakan terlebih dahulu.
Namun dalam URI, masyarakat tidak mengetahui apa lembaganya, berapa fakultas, dan ilmu apa yang akan dipelajari mahasiswanya.
Selain itu yang tidak kalah penting, ketika pemerintah hendak meluncurkan program baru atau lembaga baru harus diketahui dulu berapa anggarannya dan dari mana anggarannya.
Di mana nantinya ditentukan di mana Gedungnya dan letak universitasnya.
Namun yang terjadi saat ini, Mahfud MD menduga Prabowo tidak mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan RI atau pun Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi (Mendikti Saintek).
Hal ini kata Mahfud sangat berbahaya apabila sebuah program tidak dilandasi dengan prosedur yang benar.
Mantan Menteri Koordinator Politik dan Hukum Keamanan (Menkopolhukam) itu menilai ketulusan seorang pemimpin saja tidak cukup dalam menjalankan sebuah program.
Perlu ada aturan dan prosedur yang seharusnya bisa dipahami agar tidak menimbulkan tabrakan dengan lembaga lainnya.
Mahfud khawatir URI merupakan bisikan dari orang di bawah Prabowo yang tidak memiliki niat setulus Presiden.
“Kita gak curiga Pak Prabowo pasti tidak akan pernah ada niat korupsi. Tapi siapa tahu di bawahnya,” ucap Mahfud dalam podcast Terus Terang di Youtube Official Mahfud MD pada Selasa (28/7/2026).
Mahfud tidak heran apabila Menteri lainnya tidak berani menentang kemauan Presiden lantaran dirinya juga pernah ada di dalam kabinet pemerintahan sebelumnya.
Maka kata Mahfud, saat ini tugas DPR RI untuk bisa mengkritisi URI yang dibentuk pemerintah.
DPR RI menurut Mahfud memiliki strata yang setara dengan seorang Presiden dalam negara.
Maka sebagai wakil rakyat, DPR RI harus benar-benar bisa mengungkap bagaimana URI ini dibentuk dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Sebagai mantan Tim Pemenangan Prabowo di Pilpres 2014, Mahfud MD berpesan agar Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak grasak-grusuk dalam memimpin negara.
Aksi kepemimpinan spontan Prabowo yang gagal selama dua tahun ini juga tidak bisa dianggap sepele misalnya saja keputusan Indonesia gabung Board of Peace (BoP) yang dibentuk Presiden AS Donald Trump hingga program gentengisasi hingga kini progresnya tidak diketahui hasilnya.
