GELORA.CO - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menegaskan, dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penyidik juga bakal memeriksa kesehatan para tersangka.
"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman.
Penyidik Polda Metro Jaya segera membawa Roy dan Tifa ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo ditangkap di wilayah Jakarta, sementara Dokter Tifa dijemput paksa di apartemennya pada hari yang sama
Sumber: inews
