GELORA.CO - Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) Refly Harun akan menyurati Komnas HAM terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (4/5/2026). Mereka mengklaim diperlakukan sewenang-wenang dalam penanganan perkara itu, khususnya terkait ketentuan wajib lapor.
Refly mengungkapkan draf surat tersebut sebenarnya telah rampung pada 30 April 2026. Namun karena hari libur, pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan.
Langkah ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana disyaratkan oleh Komnas HAM.
"Maka kemudian baru disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Dalam surat tersebut, Refly menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy Suro dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Salah satunya, kata dia, terkait kelambatan proses birokrasi hukum.
“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. HAM. Sebagai contoh, misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” tutur dia.
Selain masalah berkas, Refly juga mengkritik kebijakan pencekalan dan wajib lapor kliennya yang dinilai tidak transparan dan membelenggu. Dia mencontohkan status pencekalan yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa adanya surat-menyurat yang jelas.
Persoalan lain yang disorot Refly adalah mekanisme wajib lapor yang masih dibebankan kepada kliennya meski berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya Mas Roy itu di luar kota, kan ribetnya minta ampun,” tuturnya.
Refly menilai tidak adanya aturan yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan, menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum.
Melalui laporan ke Komnas HAM ini, Refly berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut agar hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
"Itu mengenai surat kami ke Komnas HAM dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," tutur dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah mereka mengajukan restorative justice (RJ)
Sumber: inews
