Kasasi Razman Kandas di MA, Roy Suryo Soroti Kepastian Eksekusi

Kasasi Razman Kandas di MA, Roy Suryo Soroti Kepastian Eksekusi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. Meski demikian, pakar telematika Roy Suryo meragukan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.

Roy mengatakan, putusan MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 memperjelas status hukum Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution (RAN). Artinya RAN inkracht menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.




Namun, Roy menyampaikan keraguan terkait pelaksanaan putusan tersebut. Ia menyinggung kasus yang pernah menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Silfester diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum pada 2019. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Menurut Roy, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman badan meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

“Akankah (Razman) jadi seperti Silfester Matutina ke-2?” sindir Roy. 

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google