ICW Surati KPK, Pertanyakan Harta Kekayaan Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Tak Tercantum dalam LHKPN

ICW Surati KPK, Pertanyakan Harta Kekayaan Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Tak Tercantum dalam LHKPN

Gelora News
facebook twitter whatsapp
ICW Surati KPK, Pertanyakan Harta Kekayaan Prabowo dan 38 Anggota Kabinet Tak Tercantum dalam LHKPN

GELORA.CO -
- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi ketiadaan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto bersama 38 jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Sebab, lebih dari batas waktu yang ditentukan, LHKPN milik Presiden bersama 38 pejabat negara tidak tercantum di dalam website e-lhkpn KPK.

"Kami menemukan bahwa laporan periode 2025 milik Presiden dan sedikitnya 38 anggota kabinetnya tidak tersedia dalam publikasi LHKPN," kata peneliti ICW, Yassar Aulia, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5).

Selain Presiden Prabowo, setidaknya terdapat 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan Kabinet Merah Putih belum tertera pada situs publikasi pelaporan LHKPN.

Menurutnya, ketiadaan laporan tersebut mengindikasikan dua kemungkinan, pertama, Presiden dan sejumlah anggota kabinetnya tersebut belum melaporkan LHKPN periode 2025.

Kedua, KPK sebagai pihak yang menerima dan mengelola sistem pelaporan LHKPN belum menampilkan laporan yang sudah dilaporkan penyelenggara negara tersebut.

"Ini bisa berkaitan dengan proses perbaikan maupun verifikasi yang dilakukan di internal KPK," ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan LHKPN sebagai bentuk komitmen penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban hukum dan bersikap transparan untuk mendeteksi peningkatan harta tidak wajar yang mungkin berasal dari korupsi,

"LHKPN juga menjadi instrumen penting pengawasan publik, khususnya untuk mendeteksi ketidakwajaran peningkatan aset," tegasnya.

Ia menegaskan, ketiadaan LHKPN milik Prabowo dan 38 anggota kabinet harus dipastikan oleh KPK dapat diakses informasinya oleh publik, terlebih sudah lebih dari 30 hari melewati tenggat waktu pelaporan.

Namun jika ketiadaan LHKPN tersebut dikarenakan mereka belum melakukan pelaporan, KPK seharusnya secara terbuka mengumumkan ketidakpatuhan tersebut dalam laman “Belum Lapor”.

Tidak hanya mengumumkan, KPK bahkan seharusnya merekomendasikan penjatuhan sanksi. Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 Peraturan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat melayangkan surat rekomendasi kepada lembaga yang menaungi penyelenggara negara bersangkutan agar dapat dijatuhi sanksi sesuai mekanisme internal masing-masing institusi.

Menurutnya, KPK hanya dibekali kewenangan sanksi administratif berupa rekomendasi. Jika LHKPN memang hendak diposisikan sebagai alat yang menunjang agenda pemberantasan korupsi secara optimal, ICW merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden segera mengintegrasikan rekomendasi Pasal 20 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait norma memperkaya diri dengan tidak sah (illicit enrichment).

"Ini dapat dilakukan dengan memasukkannya ke dalam pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan cara yang partisipatif," pungkasnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google