Diduga Bantu Pelarian Kiai Cabul Pati, Kuswandi Akui Terima Uang Rp 150 Juta

Diduga Bantu Pelarian Kiai Cabul Pati, Kuswandi Akui Terima Uang Rp 150 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - 
Polisi masih mendalami peran pria berinisial KS, yang diduga membantu pelarian Ashari atau AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati. 

Diketahui, AS menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Di sisi lain, KS membantah telah membantu Ashari kabur dari kejaran polisi. Ia mengaku hanya membantu mencarikan penasihat hukum untuk tersangka.

KS juga mengakui menerima uang sebesar Rp 150 juta dari pihak Ashari. 

Namun, ia mengeklaim uang tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran jasa pengacara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterlibatan KS dalam pelarian Ashari.

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," ujar Jaka Wahyudi di Mapolresta Pati, dikutip dari Tribun Jateng, Kamis (7/5/2026).

Saat ini, KS masih berstatus sebagai saksi.

Ngaku Diminta Membantu Ashari


KS menceritakan, keterlibatannya bermula ketika Miftah, yang disebut sebagai menantu Ashari, datang ke rumahnya.

Menurut dia, Miftah meyakinkan bahwa Ashari tidak bersalah dalam kasus yang sedang ditangani polisi.

"Awalnya Pak Ustaz Miftah itu datang ke rumah malam-malam. Dia bilang, 'Pak Kus, Pak (Ashari) ini tidak bersalah demi Allah. Terus Senin (4/5/2026) itu dia mau dipanggil polisi, tapi dia enggak mau datang karena takut ditangkap,'" kata KS.

Ia mengaku kemudian bertemu langsung dengan Ashari di Kabupaten Kudus pada Minggu (3/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Ashari disebut menegaskan tidak ingin ditangkap polisi.

"Pak Ashari bilang, 'Pak Kus, pokoknya saya nggak mau ditangkap. Saya pokoknya, cara saya lah, mau keluar (bepergian) saja,'" ucap KS.

KS mengaku bersedia membantu karena meyakini Ashari tidak bersalah.

Namun, ia membantah memberi saran agar Ashari mangkir dari panggilan polisi.

"Jadi bukan saya yang ngasih saran (untuk mangkir). Karena saya di tengah-tengah ya saya diam aja," katanya.

Akui Terima Rp 150 Juta


KS mengatakan, pihak Ashari saat itu ingin mengganti penasihat hukum karena tidak puas dengan pengacara sebelumnya.

Ia pun mengaku diminta membantu mencarikan pengacara baru.

Dalam proses tersebut, KS menerima uang Rp 150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah.

Baca juga: Waketum PSI Bro Ron Dipukuli Saat Dampingi Audiensi Karyawan Tuntut Bayar Gaji Nunggak

"Itu katanya buat bantu cari lawyer, untuk operasional saya, makan, dan sebagainya," ujarnya.

KS kemudian berangkat ke Bekasi untuk bertemu penasihat hukum baru di lobi salah satu apartemen.

Ia mengaku sempat meminta Ashari kembali ke Pati setelah pengacara baru didapatkan.

"Kemarin sore itu saya sebetulnya mau balik ke Pati menyelesaikan kasus ini. Saya bahkan sempat telepon Pak Ashari, saya minta beliau pulang ke Pati karena saya sudah dapat pengacara," kata dia.

Namun, Ashari disebut menolak dan mengaku sedang berada di Wonogiri.

Polisi Dalami Dugaan Membantu Pelarian


Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penyidik masih mendalami apakah tindakan KS memenuhi unsur pidana membantu pelarian tersangka.

Polisi sebelumnya menangkap Ashari di Wonogiri setelah melakukan pengejaran ke sejumlah daerah sejak 4 Mei 2026.

"Alhamdulillah sudah tertangkap. (Tersangka) sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," ujar Dika.

Menurut dia, pelarian Ashari tergolong unik karena tersangka kerap mendatangi tempat-tempat keramat selama berpindah kota.

"Setiap tempat yang didatangi, kami selalu mendapatkan petunjuk terkait ciri-ciri tersangka. Sampai akhirnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sempat bertemu dan mengobrol dengan seseorang," katanya.

Selama pelarian, Ashari diketahui sempat berpindah-pindah ke Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga Wonogiri.

Dalam video yang beredar di media sosial, Ashari ditangkap saat bersama KS.

Hingga kini, penyidik masih mempelajari kemungkinan adanya motif tertentu maupun keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Tambahkan jadi preferensi di Google