GELORA.CO -Wacana kenaikan iuran Program BPJS Kesehatan ramai dibicarakan di media sosial. Rencana tersebut telah muncul sejak 2025 seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Diketahui, JKN mengalami defisit 20 hingga Rp 30 triliun pada 2026. Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2020.
Dengan demikian, tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan terakhir yang ditetapkan pada 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Regulasi inilah yang menjadi dasar penetapan besaran iuran peserta hingga saat ini. Berikut rincian tarif BPJS Kesehatan terbaru yang diisukan naik:
1. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Adapun peserta Kelas 3 dibebankan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta mendapat bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga yang iuran yang perlu dibayarkan peserta menjadi Rp 35.000 setiap bulan.
2. Rarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja penerima upah (karyawan), iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan:
4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja
1 persen dibayarkan oleh pekerja
3. Tarif BPJS Kesehatan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini tetap berlaku sampai ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat mengecek besaran iuran yang harus dibayarkan secara mandiri. Untuk mengaksesnya, berikut tata caranya:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau PlayStore;
Setelah proses unduhan selesai, buka aplikasi;
Tekan tombol "Masuk/Daftar" yang berada di pojok kiri atas halaman beranda;
Pilih menu "Daftar" bagi yang belum memiliki akun, lalu lakukan registrasi;
Jika sudah memiliki akun, klik "Masuk";
Login menggunakan NIK dan kata sandi yang dibuat sebelumnya;
Masukkan kode Captcha sesuai yang muncul di layar, kemudian tekan "Masuk";
Pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama aplikasi;
Klik "Info Iuran";
Aplikasi akan menampilkan total iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan.
Sebagai pengingat, batas waktu pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 pada bulan berjalan. Karena itu, peserta disarankan membayar tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat digunakan tanpa kendala.
Sumber: RMOL
_(1).jpg)