GELORA.CO -Kasus dugaan korupsi dana desa terungkap di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Seorang bendahara Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dana simpan pinjam.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menetapkan FYD (28), bendahara BUMDesma Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Karya Asta Sejahtera LKD Kecamatan Batur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Kamis, 2 April 2026, FYD diduga menarik angsuran dari para nasabah, namun tidak menyetorkannya ke kas. Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa laporan keuangan untuk menutupi perbuatannya.
Kasus ini terungkap saat terjadi pergantian bendahara. Dalam proses serah terima jabatan ditemukan adanya selisih saldo yang kemudian ditelusuri lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp444,9 juta. Tersangka mengaku menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pinjaman online dengan pola gali lubang tutup lubang.
Atas perbuatannya, FYD dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka menjalani penahanan kota selama 20 hari dengan pengawasan menggunakan gelang GPS.
Sumber: RMOL
.jpg)