Suami Pergi Kerja, Istri di Agam Diduga Selingkuh dengan Polisi di Rumah

Suami Pergi Kerja, Istri di Agam Diduga Selingkuh dengan Polisi di Rumah

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Suami Pergi Kerja, Istri di Agam Diduga Selingkuh dengan Polisi di Rumah

GELORA.CO - 
Seorang polisi yang bertugas di Kecamatan Palupuh, Agam, dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bukittinggi karena diduga berselingkuh dengan seorang wanita bersuami. Laporan tersebut dilayangkan oleh suami sah wanita itu pada awal April 2026 setelah melakukan investigasi mandiri bersama warga.

Pengacara pelapor, Riyan Permana Putra, mengatakan bahwa polisi itu bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Ia menyebut bahwa polisi tersebut dan pelapor bertetangga di Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh.

Riyan menyamapaikan bahwa hubungan antara pelapor dan polisi tersebut awalnya terjalin cukup baik sebagai tetangga yang sering berinteraksi, termasuk berbagi makanan, minuman, dan merokok bersama. Namun, saat pelapor pergi keluar kota, polisi itu sering masuk ke rumah pelapor dan diduga berselingkuh dengan isi pelapor.

Dugaan perselingkuhan itu, kata Riyan, mulai terendus sekitar 10 hari setelah Idulfitri, tepatnya pada akhir Maret 2026. Ia mengungkapkan bahwa kasus itu terbongkar berkat kecurigaan warga sekitar yang merasa simpati kepada pelapor. Saat pelapor tidak berada di rumah, katanya, warga memperhatikan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan polisi tersebut di kediaman istri pelapor.

“Sarga sempat melakukan pengintaian melalui celah rumah yang berlubang dan melihat adanya interaksi tidak pantas. Bukti diperkuat dengan adanya rekaman video yang diambil oleh warga sebagai dasar laporan korban,” tutur Riyan kepada Sumbarkita pada Rabu (29/4/2026).

Riyan membeberkan bahwa melalui lubang di bagian rumah, warga melihat polisi dan istri pelapor diduga berpelukan. Ia menyebut bawha warga juga melihat dugaan tindakan tidak pantas lainnya, seperti berciuman, yang dilakukan kedua orang itu.

“Menurut warga, hal seperti Itu diduga telah berlangsung sekitar tiga bulan selama suami istri itu bekerja di luar kota,” tutur Riyan.

Riyan mengatakan bahwa puncak kecurigaan warga terjadi ketika polisi tersebut diketahui berada di rumah korban pada malam hari akhir Maret 2026. Untuk menindaklanjuti gejolak di tengah masyarakat, katanya, kepolisian sempat mendatangi rumah istri pelapor sekitar pukul 23.30 WIB.

Karena merasa tidak senang dengan tindakan oknum tersebut, kata Riyan, pelapor awalnya mengadukan perkara ini ke Polsek Palupuh. Namun, katanya, pelapor diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Propam Polresta Bukittinggi pada awal April 2026.

Riyan mengatakan bahwa meskipun secara hukum pidana terdapat batasan tertentu dalam pembuktian perselingkuhan, secara institusi, tindakan oknum tersebut dinilai telah mencederai Kode Etik Profesi Polri.

“Polisi yang dilaporkan merupakan anggota aktif. Yang melaporkan adalah suami dari wanita tersebut. Ada dugaan interaksi yang tidak pantas, dan secara etik kepolisian tentu ini masuk ranah pelanggaran kode etik profesi,” ucapnya.

Kepala Seksi Propam Polresta Bukittinggi, Iptu Muntarizal, membenarkan bahwa polisi tersebut dilaporkan kepada pihaknya. Untuk menanggapi pelaporan itu, hari itu juga pihaknya menahan polisi itu tujuh hari dan membotakinya.

“Dia Bhabinkamtibmas di Palupuh,” ujar Muntarizal.

Muntarizal menginformasikan bahwa setelah masa tahanannya habis, polisi tersebut diamankan oleh Unit Provos Polresta Bukittnggi sambil menunggu jadwal sidang etik.

“Dia akan segera disidang etik,” ucap Muntarizal.

Sumber: sumbarkita
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita