Sidang Majelis yang Kehilangan Martabat

Sidang Majelis yang Kehilangan Martabat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


0leh:Abdul Khalid Boyan
   

SAYA mengikuti alur sidang Rapat Dengar Perdapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI itu dari A sampai Z.

Dari awal hingga penutup, kesan yang tertinggal justru bukan rasa bahwa keadilan sedang ditegakkan, melainkan sebuah panggung yang dikelola sangat rapi oleh seorang pejabat penegak hukum bernama Danke Rajagukguk, Kajari Karo.

Pembawaannya tenang. Tidak terpancing walau dihujani cecaran anggota dewan. Gesturnya menunjukkan penguasaan situasi yang matang, seolah setiap kalimat, jeda, bahkan ekspresi wajah telah terukur.




Dalam teori tata kelola birokrasi modern, kemampuan seperti ini bisa dibaca sebagai administrative competence--kemampuan aparatur mengelola tekanan, forum, dan persepsi publik.

Tetapi birokrasi penegak hukum tidak cukup hanya piawai memainkan prosedur. Ia dituntut menghadirkan substantive justice: keadilan yang dirasakan, bukan sekadar dipertontonkan.

Di titik inilah problem reformasi kejaksaan menjadi relevan. Ketika “ke-ketus-an” seorang pejabat berhasil “menghipnotis” isi majelis dan sorot kamera pemberitaan, publik mulai bertanya: apakah yang sedang dipertahankan adalah marwah institusi, atau justru sekadar performa panggung?

Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada kecakapan retorik, tetapi harus bergerak menuju good governance--transparansi, akuntabilitas, dan empati kelembagaan. Prinsip inilah yang selama ini menjadi orientasi pembenahan internal korps Adhyaksa.

Ruang Klarifikasi yang Semu

Ketika sidang bubar tampa ruang klarifikasi yang jujur dan pejabat terkait menghindar dari kejaran pertanyaan wartawan, publik membaca pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar gestur personal.

Dalam teori bureaucratic accountability, birokrasi penegak hukum wajib mempertanggungjawabkan tindakan bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan hukum.

Ketika pertanyaan wartawan mengejar, pejabat mestinya melayaninya dengan sepenuh hati dan menjawab keresahan, bukan malah memilih menjauh dari kejaran dan satu pun pertanyaan wartawan dijawab. Itulah etika dasar seorang pejabat publik dalam memegang prinsip keterbukaan.

Dalam perspektif teori akuntabilitas birokrasi, penghindaran terhadap ruang klarifikasi publik adalah gejala serius.

Birokrasi penegak hukum bukan hanya bertanggung jawab secara vertikal kepada pimpinan, tetapi juga penting secara horizontal kepada masyarakat sebagai pemilik legitimasi hukum.

Di sinilah reformasi kejaksaan diuji pada aspek paling mendasar: keberanian membuka diri terhadap pengawasan publik.

Reformasi birokrasi Kejaksaan sejak lama memang diarahkan untuk membentuk aparatur berintegritas tinggi, profesional, dan responsif terhadap tuntutan masyarakat.

Bahkan agenda resmi pembaruannya mencakup modernisasi tata kerja, restrukturisasi organisasi, penyederhanaan prosedur, hingga penguatan pengawasan etik.

Namun semua desain kelembagaan itu menjadi hampa bila di level praksis empati terhadap korban justru memudar.

Kata maaf memang akhirnya diucapkan. Tetapi publik tahu, itu lahir di ujung sidang setelah ada desakan. Kata maaf yang terdengar administratif, tanpa ratapan penyesalan, tanpa beban moral yang menyentuh martabat korban.

Dalam konteks ini, Amsal Sitepu masih tampak tersudut di tepian, mencari keadilan yang terasa semakin menjauh dari substansi.

Dalam konteks inilah, kedudukan Kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia harus dibaca secara lebih serius.

Berdasarkan aturan undang-undang, Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan dalam fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman harus dilaksanakan secara merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Posisi ini menempatkan Kejaksaan sebagai simpul utama dalam criminal justice system. Secara doktrinal, Kejaksaan memegang prinsip dominus litis--pengendali perkara.

Artinya, nasib sebuah perkara, arah penuntutan, hingga kepentingan hukum korban sangat ditentukan oleh sensitivitas etik dan profesionalisme jaksa.

Karena itu, reformasi kejaksaan tidak boleh semata dipahami sebagai perluasan kewenangan formal, tetapi juga pembenahan budaya organisasi.

Teori New Public Service yang dikembangkan Denhardt menegaskan bahwa birokrasi modern harus “melayani, bukan mengendalikan”.

Dalam konteks penegakan hukum, maknanya jelas: jaksa tidak boleh hanya menjadi administrator perkara, tetapi juga penjaga martabat warga negara yang mencari keadilan.

Jika korban tetap merasa tersisih, maka prosedur yang tertib hanya akan menjadi kosmetik kelembagaan.

RDPU Komisi III di Senayan, 2 April 2026, mestinya catatan serius dan mesti dibaca sebagai alarm keras.

Reformasi kejaksaan hari ini membutuhkan keberanian untuk bergerak dari performance-based legitimacy menuju justice based legitimacy.

Legitimasi tidak boleh dibangun dari siapa yang paling lihai menguasai ruang sidang, melainkan dari siapa yang paling sungguh menjaga hak korban dan kepercayaan publik.

Kita harus jujur mengatakan: salah satu penyakit birokrasi penegak hukum adalah kecenderungan menjadikan simbol lebih penting daripada substansi.

Bahasa tubuh lebih dipoles daripada keberpihakan pada korban. Citra lebih dirawat daripada penyesalan etik. Padahal dalam negara hukum, kekuasaan penuntutan bukan sekadar kewenangan legal, melainkan amanah moral.

Pada akhirnya, pertanyaan paling menggugat bukan siapa yang menjadi bintang lapangan, melainkan di mana martabat korban diletakkan.

Selama pertanyaan itu belum dijawab dengan ketulusan institusional, reformasi kejaksaan masih berada di permukaan. Ia baru menyentuh panggung, belum menyentuh jantung keadilan.

Dan, ketika ruang sidang berubah menjadi arena pengelolaan kesan, hukum sedang menghadapi ancaman paling serius: persidangan tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan martabat karena tidak bisa menegakkan nurani. 


(Pendiri Forum BEM DIY, Tenaga Ahli F-PKB Bidang Aspirasi Masyarakat dan Aduan Publik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita