Sentil KPK, Demokrat: Jabatan Ketum Kehendak Kader

Sentil KPK, Demokrat: Jabatan Ketum Kehendak Kader

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Masa jabatan ketua umum partai politik sepenuhnya diatur oleh mekanisme internal partai. Ketua umum juga dipilih atas kehendak kader partai politik.

Begitu ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. 

Menurut Herman, seluruh aspek organisasi partai, termasuk mekanisme dan tata kelola kepemimpinan, merupakan urusan internal yang ditentukan oleh para kader.




“Itu adalah urusan internal partai, dan para kader partailah yang menentukannya,” ujar Herman kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, demokrasi di dalam tubuh partai tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya pembatasan masa jabatan, melainkan oleh mekanisme yang berlaku seperti kongres atau forum sejenis dalam penetapan ketua umum.

“Selama para kader pemilik suara memberi dukungan dan kepercayaan kepada Ketua Umumnya, itulah proses demokrasi,” demikian Herman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita